Singkawang (Antara Kalbar) - Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pertanahan Singkawang melakukan penyusunan memorandum program dan "coaching clinic" mengenai Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Perkotaan Nasional Slum Upgrading Program (NSUP)-Program Kota Tanpa Kumuh atau Kotaku.
Kegiatan yang digelar di Singkawang, Senin, dihadiri puluhan peserta dan dibuka oleh Asisten 1 Pemerintahan Setda Kota Singkawang, Hery Apriyadi.
"Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa sebagai keberlanjutan pelaksanaan Program PNPM Mandiri Perkotaan yang telah dilaksanakan di Kota Singkawang sejak tahun 2008 - 2015 lalu, bahwa mulai tahun 2016 sampai dengan sekarang menjadi Program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku)," kata Hery Apriyadi.
Hal itu sejalan dengan amanat pembangunan yang tertuang didalam misi dan tujuan RPJMN 2015-2019 tentang kebijakan 100-0-100 dimana salah satu strategi intervensi pencegahan dan penanganan kumuh akan dilakukan melalui program Kotaku sampai tahun 2019 mendatang.
Menurut dia, program Kotaku telah berupaya untuk membangun platform kolaborasi dalam upaya pencegahan dan peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh sehingga terjadi keterpaduan antar berbagai stakeholder dari sektor-sektor pembangunan untuk bersama-sama bergerak mencapai target kawasan permukiman kumuh 0 Ha di tahun 2019.
"Dalam kegiatan pencegahan dan peningkatan kualitas permukiman agar tercapai 0 hektare luasan kumuh maka diperlukan adanya perencanaan yang komprehensif yang meliputi seluruh aspek sosial, ekonomi dan lingkungan," ujarnya.
Perencanaan tersebut dituangkan dalam dokumen Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Perkotaan (RP2KPKP) untuk tingkat Kota dan Rencana Penataan Lingkungan Permukiman (RPLP) untuk tingkat Kelurahan.
Untuk Kota Singkawang yang telah memiliki dokumen RKPKP akan dilakukan penyusunan memorandum program yang dimulai pada hari ini.
"Diharapkan kegiatan ini dapat diikuti dengan baik sebagai bagian dalam membangun kolaborasi untuk mencapai target 0 persen permukiman kumuh pada tahun 2019," katanya.
Dalam kesempatan itu, Koordinator Kota Program Kota Tanpa Kumuh Kota Singkawang, Zainal Mardan mengatakan, dalam kegiatan ini pihaknya akan mereview dokumen RKPKP yang dibuat pada tahun 2015 dengan dasar RTRW, RDTR, RTBL serta kebijakan lain Kota Singkawang.
"Yang mana di dalam kegiatan ini kita libatkan peserta yang berasal dari Pokja PKP yang di-SK-kan Wali Kota Singkawang," ujarnya.
Kemudian, ada juga perwakilan dari Konsultan baik dari tingkat Kota Singkawang maupun Provinsi. Dari kegiatan ini diharapkan peran aktif daripada Pemda maupun OPD yang terlibat didalam kegiatan supaya bisa mendapatkan hasil yang kompherensif.
Sebenarnya, kata Zainal, data RKPKP yang dibuat sejak tahun 2015, sudah seharusnya setiap tahun harus di review atau ditinjau ulang dalam rangka menormarmatifkan dengan kondisi Kota Singkawang yang sekarang.
"
"Karena bisa saja dari kawasan yang sebelumnya sudah di SK kan sebagai permukiman kumuh kemungkinan di tahun 2017 sudah ada perubahan," ungkapnya.
Kawasan permukiman kumuh yang sudah di SK kan Wali Kota Singkawang pada tahun 2016 itu sedikitnya terdapat 4 Kelurahan, antaralain, Sedau, Kuala, Pasiran dan Roban.
Dari kegiatan ini nanti diharapkan ada semacam pengurangan kawasan permukiman kumuh di Kota Singkawang yang sudah di SK kan pada tahun 2016 kemarin.
"Kita harapkan kedepannya, karena di tahun 2017 ini Kota Singkawang termasuk dalam program 100 kota yang terpilih sebagai lokasi prioritas penanganan kumuh, dapat mengurangi permukiman kumuh di Kota Singkawang," katanya.
(KR-RDO/S023)
Dinas Perumahan Singkawang Susun Data Permukiman Kumuh
Selasa, 19 September 2017 1:14 WIB