Pontianak (Antara Kalbar) - Pemerintah Kota Pontianak, Kalimantan Barat, akan membangun rumah susun sederhana sewa bagi warga yang rumahnya berdiri di atas Parit Tokaya, Gang Sukur, Kecamatan Pontianak Selatan, kata Wali Kota Pontianak Sutarmidji.
"Kami sudah mengajukan permohonan kepada pemerintah pusat untuk membangun dua tower rusunawa di kawasan Harapan Jaya, Kota Baru, Kecamatan Pontianak Kota, untuk merelokasi warga Parit Tokaya," kata Sutarmidji di Pontianak Selasa.
Sutarmidji menjelaskan Pemkot berencana merelokasi permukiman warga yang berdiri di bantaran Parit Tokaya,karena padat sehingga menghalangi kelancaran aliran air dari kawasan Purnama, Jalan Ahmad Yani, dan sekitarnya.
"Parit Tokaya termasuk vital sehingga parit tersebut kedepannya harus bersih, sehingga ketika musim ghujan, air bisa turun lancar ke Sungai Kapuas," ungkapnya.
Konsep pembangunan rusunawa di Harapan Jaya nantiny, yakni rusunawa di atas, sementara bagian bawahnya akan dibangun pasar tradisional.
"Selain itu, kami akan bangun akses jalan yang lebar, yakni sekitar sembilan hingga 11 meter untuk menghidupkan kawasan tersebut," ujarnya.
Wali Kota Pontianak menambahkan pihaknya akan mencoba mendiskusikan masalah itu dengan masyarakat di bantaran Parit Tokaya supaya mereka bersedia direlokasi ke kawasan Harapan Jaya.
Ia menilai kawasan permukiman yang berada di atas Parit Tokaya itu sudah tidak layak lagi untuk dijadikan tempat tinggal lantaran berada di bantaran parit dan mempersulit untuk dilakukan normalisasi parit.
"Kalau relokasi ini bisa dilakukan dan penurapan Parit Tokaya mulai dari Purnama hingga muara sungai, saya yakin genangan air di sekitar Jalan Ahmad Yani, GOR, Suprapto serta Purnama tidak lagi terjadi," ujarnya.
Dia menambahkan Pemkot Pontianak akan mencoba untuk segera menangani supaya kondisi saluran air baik dan lancar.
Sutarmidji menambahkan relokasi tidak hanya diberlakukan bagi warga yang bermukim di atas Parit Tokaya, masyarakat yang tinggal di bantaran parit di sekitar Jalan Tebu, bangunan kios jualan di atas Parit Paris I, Paris II, Jalan Media, Jalan Perdana, mulai tahun 2015 ini juga diminta pindah lokasi berjualan dan tidak boleh lagi ada bangunan di atas parit-parit.
"Tidak boleh lagi ada bangunan di atas parit. Parit Sungai Serok, Jalan Tebu, Parit Diponegoro, Parit Media-Perdana, Parit Paris I dan II, serta Parit Sungai Raya Dalam merupakan saluran-saluran primer yang sangat vital sehingga harus bebas hambatan. Seperti di Sungai Raya Dalam, sedang kami bangun jalan paralel untuk mengurangi jumlah jembatan sehingga aliran air lebih lancar," ujarnya.
(U.A057/N002)