Pontianak (ANTARA Kalbar) - Tokoh warga Tionghoa Pontianak Andreas Acui Simanjaya mendesak, pemerintah dan aparat hukum Malaysia, menerapkan hukum yang seadil-adilnya pada kasus dua warga negara Indonesia (warga Pontianak) yang divonis hukuman gantung sampai mati oleh pengadilan Malaysia.

"Hasil investigasi kami, pemerintah dan hukum Malaysia jelas-jelas membela warganya tanpa melihat fakta hukum yang sebenarnya, dalam memutuskan vonis pada Frans Hiu (22) dan Dharry Frully (21), yang dituduh telah membunuh Kharti Raja, seorang pencuri (warga Malaysia, etnis India)," kata Andreas Acui Simanjaya seusai melakukan pertemuan dengan Konsul Malaysia Khairul Nazran Abdul Rahman di Pontianak, Kamis.

Ia menjelaskan, sudah jelas-jelas pencuri tersebut (warga negara Malaysia) mati karena overdosis, tetapi kenapa pengadilan Malaysia malah memvonis hukuman mati Frans Hiu dan Dharry Frully.

"Hasil investigasi kami, pencuri itu bukan mati karena dipukul, tetapi mati karena overdosis," ungkapnya.

Tokoh masyarakat Tionghoa Pontianak tersebut, meminta keadilan dalam kasus itu. "Apalagi negara kita banyak mengampuni warga negara Malaysia, yang terlibat narkoba dan sebagainya," ujarnya.

Sementara itu, ratusan warga Tionghoa dan warga dari multi etnis lainnya dari Kota Pontianak, Kamis, demontrasi di Konsulat Malaysia, guna membela dua warga negara Indonesia (warga Pontianak) yang divonis hukuman gantung sampai mati oleh pengadilan Malaysia.

Ratusan warga Pontianak, demo menolak dan meminta Mahkamah Tinggi Shah Alam, Selangor, Malaysia, membatalkan vonis hukum gantung hingga mati terhadap dua warga Pontianak, Frans Hiu dan Dharry Frully, karena dalam kasus itu hanya melakukan pembelaan diri dan menyelamatkan harta majikannya dari kejahatan oleh Kharti Raja.

Dalam orasinya, koordiantor demo Hartono Azas menuntut, agar pengadilan Malaysia meninjau ulang keputusan vonis yang menjatuhkan hukuman gantung hingga mati terhadap dua warga Pontianak, Kalbar.

"Kami minta pemerintah dan pengadilan Malaysia secara profesional menjalankan proses hukum, dan jangan hanya untuk kepentingan kelompok sehingga mengabaikan bukti yang ada, sehingga merugikan warga Pontianak," ujar Hartono.

Dua warga Pontianak, Frans Hiu (22) dan Dharry Frully (21) divonis hukuman gantung Hakim Mahkamah Tinggi, Shah Alam, Selangor, Malaysia, karena terbukti bersalah menghilangkan nyawa orang lain.

Kejadiannya pada 3 Desember 2010. Frans dan Dharry yang merupakan penjaga rental video games di Sepang, terjaga saat mendengar ada suara gaduh dari lantai atas.

(A057)

Pewarta:

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2012