Pontianak (ANTARA) - Pemerintah Kota Pontianak bersama Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Pontianak, Kalimantan Barat, mendeklarasikan pondok pesantren (ponpes) di kota itu sebagai lembaga satuan pendidikan yang ramah bagi anak.
“Agenda ini dimotori oleh KPAD Kota Pontianak untuk melakukan sinergi komunikasi bagaimana lembaga pesantren bisa menyajikan pondok pesantren yang ramah anak,” ujar Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan di Pontianak, Selasa.
Ia mengatakan lembaga pendidikan pondok pesantren menekankan pendidikan yang paling utama adalah akhlakul karimah. Jika anak sudah menerapkan perilaku akhlakul karimah maka sudah dapat dikatakan ramah anak.
Menurut dia, berdasarkan Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang perlindungan anak di Kota Pontianak, sebenarnya tidak hanya diterapkan di ponpes saja, tetapi juga semua lembaga di Kota Pontianak supaya menjadi kota yang ramah anak.
“Mudah-mudahan pada 2023 Kota Pontianak mendapatkan predikat utama kota ramah anak. Predikat ini dapat terwujud dengan didukung oleh kegiatan KPAD keliling di berbagai pondok pesantren,” ucap Bahasan.
Ia mengatakan Pemerintah Kota Pontianak mengharapkan kerja sama para pemangku kepentingan untuk menjaga ketertiban dalam perlindungan terhadap anak.
“Data di Kota Pontianak terdapat 31 pondok pesantren yang sudah berizin, kita informasikan kepada masyarakat supaya semuanya tahu bahwa lembaga pesantren adalah lembaga pendidikan yang bisa memberikan dampak pendidikan yang ramah anak,” tuturnya.
Pemkot Pontianak terus berupaya agar Kota Pontianak menjadi kota layak anak seperti prestasi yang diraih pada 2022 lalu, bahwa Pontianak berhasil meningkat dari tingkat madya menjadi nindya.
Sementara itu, Ketua KPAD Pontianak Niyah Nurniyati mengatakan pesantren ramah anak dan sekolah ramah anak memiliki kriteria tersendiri. Oleh karena itu, sifatnya masih deklarasi.
“Dalam deklarasi ponpes ramah anak ini kita ingin kesiapan dan komitmen dari pesantren untuk bersama KPAD bersedia menjadi mitra dalam pencegahan dan penanganan kekerasan di ponpes dalam upaya menjadikan Kota Pontianak layak anak,” ujar Niyah.
Ia mengatakan sekolah ramah anak sudah ada Surat Keputusan (SK) Wali Kota Pontianak, KPAD masih dalam tahap penyelenggaraan mengingat KPAD Kota Pontianak ini baru ada, maka pengawasannya baru mulai dari sekolah ramah anak, sedangkan dari pesantren baru mulai tahun ini.
Menurut dia, masyarakat Kota Pontianak sudah mengetahui bahwa lembaga penyelenggara perlindungan anak berada di bawah pengawasan KPAD Kota Pontianak.
“Masyarakat Kota Pontianak harus mengetahui bahwa yang namanya anak itu ada pemenuhan dan perlindungan juga, yang masuk dalam pemenuhan ialah dari segi pendidikan, kesehatan, kesejahteraan sosial, dan hak sipil,” kata dia.