Pontianak  (ANTARA Kalbar) - Usulan pembentukan Kabupaten Sekayam Raya dan Tayan, daerah otonom baru pemekaran Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, telah disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri dan Komisi II DPR RI.

"Di Kementerian Dalam Negeri, rombongan diterima Dirjen Otonomi Daerah. Sedangkan di Komisi II, diterima langsung Ketua Komisi II," kata Ketua Komisi A DPRD Provinsi Kalbar, Retno Pramudya saat dihubungi dari Pontianak, Senin.

Ia ikut mendampingi penyampaian usulan itu yang disertai ratusan penduduk dari calon Kabupaten Sekayam Raya dan Kabupaten Tayan.

Menurut dia, berdasarkan pertemuan tersebut, pihak Kemendagri secara prinsip menerima usulan tersebut. Namun, lanjut dia, masih ada proses yang harus dilakukan agar usulan itu disetujui.

"Salah satunya harus disetujui oleh DPR RI. Sehingga kami juga mendatangi Komisi II," kata Retno yang juga Sekretaris Fraksi PPP DPRD Provinsi Kalbar itu.

Sedangkan di Komisi II, akan menindaklanjuti asal sesuai keinginan masyarakat. "Karena tujuan dari pembentukan daerah otonom baru adalah untuk meningkatkan pelayanan ke masyarakat," ujar dia.

Sejumlah politisi asal Kalbar ikut mendampingi saat bertemu jajaran Komisi II DPR RI. Diantaranya dari Partai Golkar Zulfadhli, PPP Usman Ja`far, dan dari Partai Demokrat Lim Sui Khiang.

Secara administrasi, Gubernur Kalbar telah mengeluarkan surat keputusan mengenai pembentukan dua daerah otonom baru. DPRD Provinsi Kalbar menyetujui melalui sidang pada tanggal 7 Agustus.

Kabupaten Sekayam Raya gabungan dari Kecamatan Entikong, Kembayan, Noyan, Beduai dan Sekayam. Sedangkan ibu kota Kabupaten Sekayam Raya disepakati di Balai Karangan.

Sementara Kabupaten Tayan, terdiri dari Kecamatan Tayan Hilir, Tayan Hulu, Balai, Meliau dan Toba. Ibu kota kabupaten di Tayan. Pemerintah provinsi siap memberi bantuan selama dua tahun berturut-turut berupa hibah untuk kedua kabupaten itu sebesar Rp6 miliar tiap tahun serta bantuan pilkada pertama kali sebesar Rp4 miliar.

Kekayaan daerah, dokumen, utang piutang dokumen, serta pemindahan personil akan dilakukan seiring terbitnya undang-undang untuk dua kabupaten itu.
T011

Pewarta:

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2012