Jakarta (ANTARA Kalbar) - DPR menyetujui dan mengesahkan tujuh rancangan undang-undang (RUU) tentang pembentukan daerah otonom baru pada rapat paripurna di Jakarta, Jumat.

Pada laporan yang dibacakan Ketua Komisi II DPR Agun Gunandjar Sudarsa, daerah otonom baru yang diajukan ke DPR sebanyak 14 daerah namun yang disepakati untuk dibahas terlebih dahulu baru tujuh daerah.

Tujuh daerah otonomi baru yang disetujui DPR adalah Kabupaten Mahakam Ulu (Kalimantan Timur), Kabupaten Malaka (Nusa Tenggara Timur), Kabupaten Mamuju Tengah (Sulawesi Barat), Kabupaten Banggai Laut (Sulawesi Tengah), Kabupaten Pulau Tailabu (Maluku Utara), Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (Sumatera Selatan) dan Kabupaten Kolaka Timur (Sulawesi Tenggara).

"Sedangkan sisa tujuh RUU lainnya akan dibahas kembali pada Masa Persidangan III Tahun Sidang 2012-2013," kata Agun Gunandjar Sudarsa tentang tujuh daerah lain yang belum dibahas.

Tujuh daerah otonom baru yang akan dibahas pada Masa Persidangan III adalah Kabupaten Musi Rawas (Sumatera Selatan), Kabupaten Morowali Utara (Sulawesi Tengah), Kabupaten Buton Tengah, Kabupaten Buton Selatan, Kabupaten Muna Barat, Kota Raha dan Kabupaten Konawe (Sulawesi Tenggara).

Setelah Ketua Komisi II Agun Gunandjar membacakan laporan pembahasan tujuh RUU pembentukan daerah otonom baru itu, seluruh fraksi di DPR menyetujui dan mengesahkan ketujuh RUU itu menjadi undang-undang.

Pada rapat paripurna itu, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mewakili Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengucapkan selamat kepada masyarakat di daerah otonom baru yang baru saja disahkan.

"Semoga pembentukan daerah otonom baru itu semakin meningkatkan kesejahteraan rakyat di daerah," katanya.

(D018)

Pewarta:

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2012