Pontianak (ANTARA Kalbar) - Puluhan mahasiswa biologi Fakultas MIPA Universitas Tanjungpura menggelar aksi solidaritas terhadap Yanto alias Anong (26), terdakwa perkelahian saat mencegah aksi pencurian telur penyu di Paloh, Kabupaten Sambas.

Mereka menggelar aksi di Bundaran Tugu Digulis Universitas Tanjungpura Pontianak, Rabu sore, sambil membubuhkan tanda tangan dan pernyataan sikap di atas sehelai kain putih yang panjangnya sekitar 50 meter.

Koordinator aksi Shertiyan mendesak agar jaksa dan hakim membebaskan Anong dari kasus hukum dengan pertimbangan latar belakang terjadinya perkelahian yang berujung proses di Pengadilan Negeri Sambas.

"Jika dilihat berdasarkan kronologis kejadian, terlihat bahwa Anong hanya melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap penyu yang bertelur," kata dia.

Ia melanjutkan, pengawasan tersebut juga salah satu rutinitas untuk penyelamatan kehidupan satwa liar yang terancam punah.

Ia menegaskan, perlindungan terhadap satwa liar diatur dalam UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, UU No 31 Tahun 2004 jo UU No 45 Tahun 2009 tentang Perikanan PP No 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, dan PP No 60 Tahun 2007 tentang Konservasi Sumber Daya Ikan.

Namun ia menyayangkan upaya yang dilakukan Anong dan beberapa rekannya selaku pemerhati lingkungan kurang mendapat pertimbangan majelis. "Yang menjadi pusat perhatian dalam kasus ini adalah penganiayaan. Baik majelis hakim maupun jaksa tolong agar mempertimbangkan perkara yang sebenarnya terjadi," katanya menegaskan.

Ia mengaku tidak habis pikir kalau perburuan telur penyu dibiarkan, maka aset berharga di Pantai Paloh itu akan punah.

"Pantai Paloh akan hilang identitasnya sebagai pantai peneluran penyu terpanjang di Indonesia," ujar dia.

Anong bekerja sebagai Monitoring Assistant WWF-Indonesia Program Kalbar dengan tugas menjaga keselamatan penyu dari ancaman pemburu di Pantai Paloh, Sambas.

Sebelumnya, pada 5 Agustus malam, Anong beserta dua rekan, masing-masing Redy (Monitoring Assistant WWF) dan Andy (anggota Kelompok Masyarakat Pengawas Kambau Borneo) sedang menjalankan tugas di pantai peneluran penyu di wilayah B Sungai Ubah.

Kawasan tersebut cukup rawan karena sarang telur penyu kerapkali raib. Sekitar pukul 19.00 WIB, tim tersebut memantau tiga warga berkendara satu sepeda motor.

Ketiganya mendekati penyu yang sedang menggali sarang. Mereka terpantau sedang menghapus jejak kaki penyu di pantai. Tujuannya, agar pengawas tidak mengetahui keberadaan penyu yang hendak bertelur itu.

Tim kemudian memergoki ketiganya dan menanyakan ikhwal keberadaan mereka di pantai yang akhirnya berujung perkelahian antara Anong dan seorang warga bernama Irwan.

Irwan mengalami luka di bagian kepala dan harus menjalani perawatan medis di Pos Kesehatan TNI Pengaman Perbatasan Kostrad 305.

Keluarga Irwan tidak terima dengan perlakuan Anong. Melalui pamannya, Hamdy, yang juga Babinsa Desa Sebubus, meminta uang kompensasi kepada WWF Rp10 juta. WWF menolak permintaan itu dengan alasan bakal menjadi preseden buruk bagi perjuangan konservasi penyu.

Anong kemudian dilaporkan ke Kepolisian Sektor Paloh dengan tuduhan penganiayaan dan dijebloskan ke Rumah Tahanan Kelas 2 B Sambas pada 7 November hingga kasus bergulir ke pengadilan.

Sidang pada Kamis (20/12) dijadwalkan memasuki tahap tuntutan.

(t011)

Pewarta:

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2012