Pontianak (ANTARA Kalbar) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pontianak, Selasa, menetapkan kawasan gedung terpadu di lingkungan Kantor Wali Kota setempat sebagai "zona bebas narkoba" atau bebas dan bersih dari penyalahgunaan narkoba.

"Penetapan kawasan bebas dan bersih dari penyalahgunaan narkoba di kawasan Gedung Terpadu Kantor Wali Kota Pontianak untuk menciptakan lingkungan kerja bebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba," kata Kepala BNNK Pontianak Ajun Komisaris Besar (Pol) Andi Harun AR seusai menyerahkan secara simbolis sertifikat kawasan bebas narkoba di Pontianak.

Ia menjelaskan, penetapan kawasan bebas narkoba itu, berupa dipasangnya plang nama "zona bebas dan bersih dari penyalahgunaan narkoba" dan berupa sertifikat.

Penyerahan sertifikat dan plang bebas narkoba tersebut diserahkan oleh Kepala BNNK Kota Pontianak kepada Asisten Pemerintahan dan Kesra Pemkot Pontianak Syarif Ismail, di halaman Kantor Wali Kota Pontianak.

"Penetapan kawasan bebas dan bersih penyalahgunaan narkoba, kami berikan setelah para PNS yang bekerja di lingkungan Gedung Terpadu, yakni Badan Kepegawaian Daerah, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Pemuda dan Olah Raga, serta Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, Anak dan KB, dilakukan tes urine yang hasilnya negatif," ungkap Andi.

Menurut dia, penetapan sebagai kawasan bebas dan bersih penyalahgunaan narkoba tidak berlaku tetap, artinya sewaktu-waktu bisa saja dicabut, kalau kemudian hari ditemukan penyalahgunaan narkoba di lingkungan tersebut.

Asisten Pemerintahan dan Kesra pemkot Pontianak, Syarif Ismail menyambut baik telah ditetapkannya kawasan Gedung Terpadu sebagai kawasan bebas dan bersih dari penyalahgunaan narkoba.

"Saya berharap dengan ditetapkannya kawasan itu sebagai kawasan bebas dan bersih dari penyalahgunaan narkoba, didukung oleh semua PNS di lingkungan Pemkot Pontianak, berupa tidak menggunakan barang haram tersebut," ujarnya.

(A057/

Pewarta:

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013