Pontianak (Antara Kalbar) - Pemerintah Kabupaten Kubu Raya akan mempelajari keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pontianak yang akhirnya memenangkan gugatan pembatalan hasil tes calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2010 yang dilakukan Bupati Kubu Raya.
"Kami akan mempelajari dulu putusan PTUN Pontianak tersebut," kata Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan di Pontianak, Kamis.
Muda menjelaskan, setelah mempelajari putusan PTUN Pontianak, pihaknya baru akan mengambil langkah-langkah selanjutnya.
Hakim PTUN memutuskan untuk membatalkan keputusan Bupati Kubu Raya, nomor 810/0845/BKD-C tentang persiapan pelaksanaan ujian ulang pengadaan CPNS Kabupaten Kubu Raya 2010.
Humas PTUN Pontianak, Hari Sunaryo mengatakan berdasarkan surat keputusan hakim Nomor 18/G/2012/PTUN-PTK bahwa keputusan Bupati Kubu Raya yang menyatakan hasil tes CPNS 2010 batal.
Ada tiga perintah yang harus dilakukan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, yakni membatalkan, mencabut kembali SK Bupati Kubu Raya tentang pembatalan hasil tes CPNS 2010, dan menindaklanjuti keputusan hakim sebagaimana mestinya.
Beberapa keputusan hakim lainnya, yakni membatalkan objek sengketa empat (surat Menteri PAN dan RB;red), 8 Agustus 2012 perihal tanggapan alokasi formasi dan lima (Surat Menpan RB; red) nomor: R/100/Mpan RB/06/2012, 11 Juni 2012 perihal alokasi formasi penerimaan CPNS 2012.
(U.A057/Z004)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013
"Kami akan mempelajari dulu putusan PTUN Pontianak tersebut," kata Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan di Pontianak, Kamis.
Muda menjelaskan, setelah mempelajari putusan PTUN Pontianak, pihaknya baru akan mengambil langkah-langkah selanjutnya.
Hakim PTUN memutuskan untuk membatalkan keputusan Bupati Kubu Raya, nomor 810/0845/BKD-C tentang persiapan pelaksanaan ujian ulang pengadaan CPNS Kabupaten Kubu Raya 2010.
Humas PTUN Pontianak, Hari Sunaryo mengatakan berdasarkan surat keputusan hakim Nomor 18/G/2012/PTUN-PTK bahwa keputusan Bupati Kubu Raya yang menyatakan hasil tes CPNS 2010 batal.
Ada tiga perintah yang harus dilakukan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, yakni membatalkan, mencabut kembali SK Bupati Kubu Raya tentang pembatalan hasil tes CPNS 2010, dan menindaklanjuti keputusan hakim sebagaimana mestinya.
Beberapa keputusan hakim lainnya, yakni membatalkan objek sengketa empat (surat Menteri PAN dan RB;red), 8 Agustus 2012 perihal tanggapan alokasi formasi dan lima (Surat Menpan RB; red) nomor: R/100/Mpan RB/06/2012, 11 Juni 2012 perihal alokasi formasi penerimaan CPNS 2012.
(U.A057/Z004)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013