Pontianak (Antara Kalbar) - Belasan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kalimantan Barat (Kalbar), Jumat, berunjuk rasa di Bundara Digulis Universitas Tanjungpura Pontianak, menolak disahkannya Rancangan Undang-undang (RUU) Ormas.
"Alasan ditolaknya RUU Ormas, karena akan membatasi dan mengekang setiap gerakan mahasiswa," kata Koordinator Aksi Unjuk Rasa GMNI Kalbar, Sumadi, saat melakukan orasinya di Bundara Digulis Untan Pontianak.
Penolakan RUU Ormas, katanya, karena berisi ancaman dan pembekuan terhadap Ormas serta pembubaran tanpa harus dilakukannya proses pengadilan yang adil dan berimbang.
"Alasannya untuk melokalisir satu kelompok dengan tujuan mudah dikontrol sehingga nantinya tidak ada kebebasan mahasiswa atau kelompok masyarakat untuk berserikat dan berkumpul," ujarnya.
GMNI Kalbar menambahkan, pihaknya akan tetap menolak apapun bentuknya yang berkaitan dengan RUU Ormas, yang akan segera disahkan oleh DPR pada April mendatang.
Dalam melakukan aksinya GMNI Kalbar menolah disahkannya RUU Ormas, mendesak pemerintah mencabut UU Perguruan Tinggi No. 12/2012 karena dinilai tidak berpihak kepada mahasiswa dan dinilai melegalkan komersialisasi, serta privatisasi di lingkungan perguruan tinggi.
Mereka juga menuntut pemerintah untuk membubarkan partai politik yang korup, serta membongkar rekening gendut para penyelenggara negara.
Dalam kesempatan itu, GMNI Kalbar juga mendesak, pihak Kepolisian Daerah dan Kejaksaan Tinggi Kalbar untuk segera menangkap, Iswanto tersangka kasus korupsi bantuan sosial (Bansos) KONI setempat anggaran 2006-2008 dengan potensi kerugian negara Rp22,14 miliar.
"Sudah lebih dari dua minggu, saat Kejati Kalbar menetapkan Iswanto bendahara nonaktif KONI Kalbar, sebagai tersangka, tetapi kenapa hingga kini, pelaku korupsi itu belum juga ditangkap," kata Sumadi.
Kejati Kalbar, Rabu (6/3) telah menetapkan P21 atas kasus korupsi KONI melalui surat Kajati Kalbar No. B-472/Q.1.5/ft.1/03/2013, tanggal 6 Maret 2013 tentang hasil penyidikan atas nama tersangka Iswanto yang disangka melanggar pas 2 ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 8 jo. Pasal 9 UU No. 31/ 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
(A057)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013
"Alasan ditolaknya RUU Ormas, karena akan membatasi dan mengekang setiap gerakan mahasiswa," kata Koordinator Aksi Unjuk Rasa GMNI Kalbar, Sumadi, saat melakukan orasinya di Bundara Digulis Untan Pontianak.
Penolakan RUU Ormas, katanya, karena berisi ancaman dan pembekuan terhadap Ormas serta pembubaran tanpa harus dilakukannya proses pengadilan yang adil dan berimbang.
"Alasannya untuk melokalisir satu kelompok dengan tujuan mudah dikontrol sehingga nantinya tidak ada kebebasan mahasiswa atau kelompok masyarakat untuk berserikat dan berkumpul," ujarnya.
GMNI Kalbar menambahkan, pihaknya akan tetap menolak apapun bentuknya yang berkaitan dengan RUU Ormas, yang akan segera disahkan oleh DPR pada April mendatang.
Dalam melakukan aksinya GMNI Kalbar menolah disahkannya RUU Ormas, mendesak pemerintah mencabut UU Perguruan Tinggi No. 12/2012 karena dinilai tidak berpihak kepada mahasiswa dan dinilai melegalkan komersialisasi, serta privatisasi di lingkungan perguruan tinggi.
Mereka juga menuntut pemerintah untuk membubarkan partai politik yang korup, serta membongkar rekening gendut para penyelenggara negara.
Dalam kesempatan itu, GMNI Kalbar juga mendesak, pihak Kepolisian Daerah dan Kejaksaan Tinggi Kalbar untuk segera menangkap, Iswanto tersangka kasus korupsi bantuan sosial (Bansos) KONI setempat anggaran 2006-2008 dengan potensi kerugian negara Rp22,14 miliar.
"Sudah lebih dari dua minggu, saat Kejati Kalbar menetapkan Iswanto bendahara nonaktif KONI Kalbar, sebagai tersangka, tetapi kenapa hingga kini, pelaku korupsi itu belum juga ditangkap," kata Sumadi.
Kejati Kalbar, Rabu (6/3) telah menetapkan P21 atas kasus korupsi KONI melalui surat Kajati Kalbar No. B-472/Q.1.5/ft.1/03/2013, tanggal 6 Maret 2013 tentang hasil penyidikan atas nama tersangka Iswanto yang disangka melanggar pas 2 ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 8 jo. Pasal 9 UU No. 31/ 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
(A057)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013