Jakarta (Antara Kalbar) - Wakil Ketua DPR Pramono Anung mengatakan Dewan berencana mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas) menjadi undang-undang pada Selasa (25/6).
"Pada rapat pimpinan DPR RI pekan lalu kami meminta pandangan dari Pansus RUU Ormas dan mereka mengatakan secara keseluruhan keberatan ormas-ormas telah diakomodasi, sehingga RUU itu siap untuk disahkan," katanya di Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta, Senin.
Menurut Pramono, jika masih ada pihak-pihak yang keberatan atas pengesahan RUU Ormas, masih ada ruang untuk membahasnya secara hukum di Mahkamah Konstitusi (MK).
Politisi senior PDI Perjuangan ini mempersilakan pihak-pihak yang masih keberatan, mengajukan uji materi ke MK bila RUU itu telah disahkan menjadi UU.
"Pembahasan RUU Ormas sudah cukup lama, paling tidak sudah delapan kali masa persidangan, sehingga rapat pimpinan pekan lalu memutuskan untuk mengesahkan RUU Ormas, Selasa besok," katanya.
Ketika ditanya, masih ada satu fraksi di DPR RI yang belum memberikan tanda tangan persetujuan, Pramono meyakini akan ada solusi yang bisa dimusyawarahkan.
Menurut dia, dalam era demokrasi semua persoalan bisa dimusyawarahkan untuk mencapai kemufakatan.
"Dalam era demokrasi saat ini, partai saja sudah diatur dalam aturan perundangan, sehingga Ormas juga adanya pengaturan," katanya.
Pramono berharap, melalui pengesahan RUU Ormas maka akan memberikan manfaat bagi ormas dan masyarakat.
Ia menambahkan, bagi ormas-ormas yang selama ini telah berjalan dengan baik tidak perlu khawatir dengan rencana pengesahan RUU Ormas.
Pimpinan DPR, kata Pramono, juga memberikan perhatian khusus terhadap RUU Ormas, dan kami melihat sebenarnya tidak ada hal yang perlu dikhawatirkan.
"Jadi, rapat paripurna DPR RI, Selasa besok, akan mengesahkan RUU Ormas," katanya.