Jakarta (Antara Kalbar) - Anggota DPR dari Fraksi PKS Indra mengatakan pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Organisasi masyarakat (Ormas) ditunda dari jadwal semula pada 12 April 2014.
"FPKS dengan tegas menyatakan untuk menunda pengesahan RUU Ormas, Alhamdulillah semua fraksi dan juga pemerintah telah sepakat menunda pengesahan RUU Ormas," kata Indra di Jakarta, Jumat.
Menurut satu Anggota Pansus RUU Ormas ini, pengesahan RUU Ormas jangan berorientasi untuk dipaksakan pengesahannya pada 12 April 2013.
"FPKS menganggap pengesahan RUU Ormas harus berorientasi pada kualitas UU tersebut," katanya.
Indra mengatakan penyesuaian redaksi beberapa pasal harus dilakukan secara cermat dan harus dipastikan tidak ada asas tunggal, tidak adanya pasal-pasal yang berpotensi represif dan pengekangan.
Selain itu, lanjutnya, tidak ada pasal-pasal yang multitafsir, harus dipastikan adanya asprirasi publik, terutama aspirasi masukan atau kritikan ormas-ormas harus benar-benar diperhatikan dan masuk dalam draf UU.
"UU (ormas) harus terkonstruksikan dengan baik dan jelas dalam pasal per pasal," kata Indra.
Dia mengungkapkan dalam bebarapa hari ini rapat Pansus ormas sudah begitu progresif dan konstruktif, hasilnya telah menghapus asas tunggal, ketentuan tentang penguatan posisi ormas, filterisasi/pengetatan keberadaan ormas asing, menghilangkan kewenangan subjektif pemerintah dalam pemberian sanksi penghentian sementara, menghapus beberapa ketentuan larangan yang berpotensi represif dan multitafsir.
"Pemerintah dan teman-teman fraksi lainnya setuju, namun demikian masih ada beberapa pasal terkait dengan konsekuensi dari kesepakatan tersebut yang mesti disesuikan/dikonstruksi ulang redaksinya," katanya