Jakarta (Antara Kalbar) - Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-undang Organisasi Massa Abdul Malik Haramain menegaskan bahwa penundaan pengesahan RUU Ormas bukan karena terkait substansi namun agar bisa melakukan dialog dengan ormas-ormas yang masih menolak.
"RUU ormas ditunda minggu depan, tetapi bukan soal substansi," kata Ketua Pansus RUU Ormas Abdul Malik Haramain usai rapat paripurna DPR RI di Senayan Jakarta, Selasa.
Rapat paripurna DPR RI akhirnya menunda selama sepekan pengesahkan Rancangan Undang-undang Organisasi Massa untuk memberikan waktu berdialog dengan pihak-pihak yang menentangnya.
Menurut Malik, penundaan terjadi karena memang masih ada perbedaan persepsi dengan ormas-ormas. Malik menegaskan pihaknya akan melakukan dialog dengan ormas.
"Kami akan lakukan dialog dengan ormas-ormas, bisa jadi karena ormas belum melihat secara detail dan utuh. Tapi, jangan ditolak dulu RUU ini, mari kita dialog dan bicarakan pasal per pasal," kata Malik.
Menurut Malik selama ini Pansus tetap mengakomodir masukan dari ormas-ormas yang ada. Malik mengakui, memang ada yang kontra tapi juga ada yang mendukung.
Malik menjelaskan bahwa berbagai hal yang menjadi keberatan beberapa ormas sebenarnya sudah mengalami perubahan yang signifikan.
Malik menjelaskan soal pendaftaran ormas yang sudah berbadan hukum cukup hanya dilakukan ke Kementerian Hukum dan HAM.
"Kalau ada ormas tak mau berbadan hukum maka cukup mengurus SKT ke Depdagri. Atau silahkan mendapat surat domilisi ke kecamatan, yang isinya ---nama dan alamat organisasi, nama pendiri, tujuan dan susunan pengurus," kata Malik.
(Zita Meirina)