Sekadau (Antara Kalbar) - Para guru dan tenaga kesehatan yang telah menjadi pegawai negeri sipil (PNS) tidak boleh seenaknya pindah atau menjadikan Kabupaten Sekadau menjadi batu loncatan, karena itu tenaga guru dan kesehatan yang ada di kabupaten ini harus tetap mengabdi di lokasi yang menjadi penempatannya,.
"Khusus guru yang sudah PNS, tak ada kata pindah. Kabupaten Sekadau bukan menjadi batu loncatan untuk menjadi abdi negara. Para guru ditekankan menetap dan mengabdi ditempat yang ditempatkan," kata Kepala Dinas Pendidikan kabupaten Sekadau Djemain Burhan, Senin.
Ia mengatakan, apabila ada guru yang sudah tidak betah mengajar, memang akan sulit dipaksakan, tetapi suka tidak suka harus bertahan. Mereka yang sudah PNS harus belajar untuk betah karena semuanya yang menjadi PNS pernah merasakan seperti apa sulitnya bertahan di suatu tempat yang bukan tempat atau kampung sendiri.
"Cintailah pekerjaan anda, maka dengan sendirinya anda akan mencintai tempat untuk anda bekerja. Kalau tidak berusaha untuk mencintai pekerjaan, diletakkan dimanapun juga anda bekerja itu tidak akan pernah betah. Untuk Kabupaten Sekadau tidak ada kata tawar meminta untuk pindah tempat bekerja, karena hal itu tidak akan dikabulkan," katanya.
Ia menasihati, para guru bekerjalah secara profesional, dan dalam mendidik gunakan dengan hati, serta selalu bersikap sebagai pendidik.
Djemain mengatakan, para guru menjadi ujung tombak pendidikan di Kabupaten ini, karena itu hendaknya menjadi contoh dan panutan untuk memajukan daerah.
Senada dengan Kepala Pinas pendidikan Sekadau, Kepala Dinas Kesehatan Sekadau Wirdan Machzumi juga menegaskan, agar tenaga kesehatan yang sudah PNS tidak meminta atau menawar pindah tempat. Karena para dinas di kabupaten ini tidak akan mengabulkannya walaupun mengajukan berbagai alasan.
"Anda itu diterima menjadi abdi negara di Kabupaten Sekadau karena itu masyarakat di sini membutuhkan anda, tapi jangan anda bermimpi untuk menjadikan Sekadau bagai batu loncatan menjadi PNS dan pindah ke daerah lain.
"Di Dinas Kesehatan tidak ada toleransi mengabulkan tenaga kesehatan meminta pindah keluar Kabupaten Sekadau. Kemarin sudah dibicarakan dengan Bapak Bupati dan sepakat untuk stop memberikan rekomendasi untuk pindah. Pengecualiannya bisa saja apabila sudah dicabut moratorium PNS dan tempat tenaga yang ada sudah bisa terisi," jelasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013
"Khusus guru yang sudah PNS, tak ada kata pindah. Kabupaten Sekadau bukan menjadi batu loncatan untuk menjadi abdi negara. Para guru ditekankan menetap dan mengabdi ditempat yang ditempatkan," kata Kepala Dinas Pendidikan kabupaten Sekadau Djemain Burhan, Senin.
Ia mengatakan, apabila ada guru yang sudah tidak betah mengajar, memang akan sulit dipaksakan, tetapi suka tidak suka harus bertahan. Mereka yang sudah PNS harus belajar untuk betah karena semuanya yang menjadi PNS pernah merasakan seperti apa sulitnya bertahan di suatu tempat yang bukan tempat atau kampung sendiri.
"Cintailah pekerjaan anda, maka dengan sendirinya anda akan mencintai tempat untuk anda bekerja. Kalau tidak berusaha untuk mencintai pekerjaan, diletakkan dimanapun juga anda bekerja itu tidak akan pernah betah. Untuk Kabupaten Sekadau tidak ada kata tawar meminta untuk pindah tempat bekerja, karena hal itu tidak akan dikabulkan," katanya.
Ia menasihati, para guru bekerjalah secara profesional, dan dalam mendidik gunakan dengan hati, serta selalu bersikap sebagai pendidik.
Djemain mengatakan, para guru menjadi ujung tombak pendidikan di Kabupaten ini, karena itu hendaknya menjadi contoh dan panutan untuk memajukan daerah.
Senada dengan Kepala Pinas pendidikan Sekadau, Kepala Dinas Kesehatan Sekadau Wirdan Machzumi juga menegaskan, agar tenaga kesehatan yang sudah PNS tidak meminta atau menawar pindah tempat. Karena para dinas di kabupaten ini tidak akan mengabulkannya walaupun mengajukan berbagai alasan.
"Anda itu diterima menjadi abdi negara di Kabupaten Sekadau karena itu masyarakat di sini membutuhkan anda, tapi jangan anda bermimpi untuk menjadikan Sekadau bagai batu loncatan menjadi PNS dan pindah ke daerah lain.
"Di Dinas Kesehatan tidak ada toleransi mengabulkan tenaga kesehatan meminta pindah keluar Kabupaten Sekadau. Kemarin sudah dibicarakan dengan Bapak Bupati dan sepakat untuk stop memberikan rekomendasi untuk pindah. Pengecualiannya bisa saja apabila sudah dicabut moratorium PNS dan tempat tenaga yang ada sudah bisa terisi," jelasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013