Sungai Raya (Antara Kalbar) - Pemerintah Kabupaten Kubu Raya sedang mempersiapkan peraturan bupati tentang bantuan sosial tak terencana yang diperuntukkan bagi masyarakat tidak mampu.
"Perbup tersebut akan kita buat berdasarkan perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 tahun 2011, yangmana dana bantuan sosial dikeluarkan berdasarkan hal mendasar dan melalui prosedur, sehingga memerlukan waktu yang lama. Dengan adanya perubahan Permendagri itu, menjadi Permendagri Nomor 39 tahun 2012 , kepala daerah dapat kapan saja mengeluarkan bantuan sosial yang bersifat mendadak, asalkan besarannya tidak melewati dari yang dianggarkan," kata Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan di Sungai Raya, Jumat.
Dia menjelaskan, pada dasarnya pihaknya sangat mendukung perubahan Permendagri tersebut. Karena seperti yang diketahui anggaran bansos yang disediakan bertujuan untuk meringankan beban masyarakat tidak mampu.
"Dengan adanya peraturan baru itu, tentu kita diberikan kemudahan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan bantuan, seperti biaya kesehatan, korban kebakaran, atau hal-hal yang tidak terduga yang dialami warga," tuturnya.
Menurutnya, Perbub yang tengah dirancang itu pada dasarnya adalah untuk mengatur mekanisme pemberian bansos tidak keluar dari Permendagri yang baru.
Agar permasalahan bantuan kepada masyarakat yang selama ini belum ditangani oleh pemerintah dapat teratasi, seperti bantuan bagi ibu keguguran di usia kehamilan empat bulan yang perlu mendapatkan perawatan, serta membantu korban kebakaran.
Untuk bansos tak terencana, lanjut dia, tahun ini Pemkab telah menyiapkan anggaran sebesar Rp400 juta. Dan memang yang harus dipahami bersama, anggaran Bansos tersebut tidaklah akan mencukupi untuk membantu kebutuhan, karena sifatnya hanyalah meringankan.
"Memamg bantuan ini tidak akan mampu mencukupi semua kebutuhan, akan tetapi minimal bansos tak terencana ini tidak bisa mengatasi kebutuhan masyarakat dalam jangka pendek," tuturnya.
Diakuinya, dana yang telah dianggarkan pada bansos tahun ini tidaklah mungkin mencukupi. Dan karena bansos tak terencana merupakan program yang baru dan pertama kali dilakukan tentulah akan dilihat berapa besar anggaran yang dibutuhkan.
"Ini masih dalam tahap uji coba, kalau memang anggaran yang diperuntukkan kurang itu bisa tambah, akan tetapi penambahannya harus dilakukan pada pembahasan perubahan anggaran," kata Muda.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013
"Perbup tersebut akan kita buat berdasarkan perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 tahun 2011, yangmana dana bantuan sosial dikeluarkan berdasarkan hal mendasar dan melalui prosedur, sehingga memerlukan waktu yang lama. Dengan adanya perubahan Permendagri itu, menjadi Permendagri Nomor 39 tahun 2012 , kepala daerah dapat kapan saja mengeluarkan bantuan sosial yang bersifat mendadak, asalkan besarannya tidak melewati dari yang dianggarkan," kata Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan di Sungai Raya, Jumat.
Dia menjelaskan, pada dasarnya pihaknya sangat mendukung perubahan Permendagri tersebut. Karena seperti yang diketahui anggaran bansos yang disediakan bertujuan untuk meringankan beban masyarakat tidak mampu.
"Dengan adanya peraturan baru itu, tentu kita diberikan kemudahan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan bantuan, seperti biaya kesehatan, korban kebakaran, atau hal-hal yang tidak terduga yang dialami warga," tuturnya.
Menurutnya, Perbub yang tengah dirancang itu pada dasarnya adalah untuk mengatur mekanisme pemberian bansos tidak keluar dari Permendagri yang baru.
Agar permasalahan bantuan kepada masyarakat yang selama ini belum ditangani oleh pemerintah dapat teratasi, seperti bantuan bagi ibu keguguran di usia kehamilan empat bulan yang perlu mendapatkan perawatan, serta membantu korban kebakaran.
Untuk bansos tak terencana, lanjut dia, tahun ini Pemkab telah menyiapkan anggaran sebesar Rp400 juta. Dan memang yang harus dipahami bersama, anggaran Bansos tersebut tidaklah akan mencukupi untuk membantu kebutuhan, karena sifatnya hanyalah meringankan.
"Memamg bantuan ini tidak akan mampu mencukupi semua kebutuhan, akan tetapi minimal bansos tak terencana ini tidak bisa mengatasi kebutuhan masyarakat dalam jangka pendek," tuturnya.
Diakuinya, dana yang telah dianggarkan pada bansos tahun ini tidaklah mungkin mencukupi. Dan karena bansos tak terencana merupakan program yang baru dan pertama kali dilakukan tentulah akan dilihat berapa besar anggaran yang dibutuhkan.
"Ini masih dalam tahap uji coba, kalau memang anggaran yang diperuntukkan kurang itu bisa tambah, akan tetapi penambahannya harus dilakukan pada pembahasan perubahan anggaran," kata Muda.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013