Pontianak (Antara Kalbar) - Mantan bendahara KONI Kalbar, Iswanto, yang menjadi tersangka kasus korupsi bantuan sosial (Bansos) KONI Kalimantan Barat tahun anggaran 2006-2008 dengan potensi kerugian negara Rp22,14 miliar, Senin siang, resmi ditahan di Rumah Tahanan Klas IIA Pontianak.

"Hari ini klien kami resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Pontianak, setelah mendapat pelimpahan dari penyidik Kepolisian Daerah Kalimantan Barat," kata Penasihat hukum tersangka, Mujakir Dulmanaf seusai mendapingi kliennya saat dilakukan pemeriksaan di Kejari Pontianak.

Ia menjelaskan, selama menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik dari Polda Kalbar, Iswanto tidak dilakukan penahanan.

"Dugaan sementara klien kami Ismanto merugikan negara sebesar Rp650 juta dari Bansos KONI Kalbar, dan kami akan kembalikan uang tersebut," ujarnya.

Mujakir menjelaskan, menurut pengakuan kliennya, ia hanya mengambil dana sebesar Rp650 juta, sisanya hasil dari penyidikan, dan itu ada dana yang dapat dipertanggungjawabkan (kliennya).

"Tetapi tidak dibukukan atau terlalaikan saja, dan yang diakui pasti hanya sebesar Rp650 juta saja," ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, penasihat hukum tersangka menyatakan, pihaknya akan mengupayakan penangguhan penahanan atau pengalihan penahanan terhadap kliennya Iswanto.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar, Jasman Pandjaitan menyatakan, pelimpahan tersangka Iswanto bisa kepada Kejati Kalbar atau Kejari Pontianak setelah kasus itu dinyatakan P21.

Dalam kesempatan itu, Jasman menambahkan, kalau dalam persidangan nanti ada perkembangan baru, bisa saja ada penambahan tersangka lain. "Dan bisa saja kami ambil alih, sesuatu hal yang baru dalam perkembangan, bisa kami lakukan penyidikan baru," ungkapnya.

(A057)

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013