Pontianak (Antara Kalbar) - Mencermati penanganan kasus korupsi di wilayah Kalimantan Barat dalam catatan Kepolisian Daerah Kalbar, sepanjang tahun 2013 sebanyak 11 kasus Tipikor baru masih tahap penanganan awal.
Selanjutnya, sebanyak 16 kasus Tipikor termasuk kasus korupsi tinggalan tahun-tahun sebelumnya sedang diproses hukum.
Hingga September 2013 kasus Tipikor yang masuk tahap satu sebanyak tujuh kasus (dilimpahkan ke jaksa). Kasus Tipikor yang masuk tahap dua sebanyak sembilan kasus atau tersangka dan barang buktinya yang sudah dilimpahkan ke jaksa, dan sebanyak tiga kasus tidak punya cukup bukti, serta serta kasus Tipikor masuk daftar pencaharian orang (DPO) kasus itu limpahan.
Di pihak kejaksaan Tinggi Kalbar, masa kepemimpinan Jasman Pandjaitan, menberikan perhatian khusus proses hukum diberikan pada kasus-kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) tunggakan sejak tahun 2002-2010.
"Perhatian khusus itu guna memberikan kepastian hukum agar tidak lagi menunggak dan menggantung," ujar Jasman Pandjaitan.
Disebutkannya, sebanyak 21 kasus dugaan tindak pidana korupsi yang statusnya masih menggantung dari sekitar 68 kasus korupsi yang sudah disidik jajarannya.
Kejati Kalbar mengklaim sepanjang tahun 2011 telah menyelamatkan uang negara sebesar Rp9,98 miliar dari kasus tindak pidana korupsi, perkara perdata dan tata usaha negara.
Untuk kasus tindak pidana korupsi Kejati Kalbar baru berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp981 juta, sisanya dari kasus perdata dan tata usaha negara Rp9 miliar.
Adapun uang negara yang berhasil diselamatkan dari proses hukum kasus Tipikor, di antaranya sebesar Rp400 juta dari kasus korupsi Bank Pasar, sebesar Rp210 juta untuk kasus korupsi bantuan bagi usaha kecil dan menengah.
Sementara diera penggantinya, Resi Anna Napitupulu yang sudah lima bulan menjabat sebagai Kejati Kalbar, masih belum ada tindakan nyata dalam penanganan kasus-kasus Tipikor besar di Kalbar.
Bansos KONI Kalbar
Di tengah banyaknya penanganan kasus tipikor, yang ditengarai publik terjadi kasus tarik-ulur adalah kasus dugaan korupsi Bantuan Sosial (Bansos) untuk Komite Olah Raga Nasional dari Pemprov Kalbar tahun anggaran 2006-2008. Kerugian negara sangat besar, yang diperkirakan Rp22,14 miliar.
Kasus yang diduga melibatkan beberapa mantan petinggi Kalbar tersebut, tak kunjung tuntas, seolah-olah terjadi tarik ulur antara pihak Polda dan Kejati provinsi itu, dengan melihat fakta yang ada setiap pergantian kedua pucuk pimpinan itu selalu dimunculkan kasus tersebut.
Polda Kalbar selalu beralasan selalu masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan RI, yang tidak kunjung terbit oleh instansi berwenang.
Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Kalbar Ajun Komisaris Besar (Pol) Mukson menunandar membantah, kalau ada istilah tarik ulur dalam proses penanganan kasus korupsi, salah satunya dugaan korupsi Bansos KONI dari Pemerintah Provinsi Kalbar.
Menurut dia, penanganan dugaan korupsi Bansos KONI Kalbar masih menunggu hasil audit kerugian negara dari BPK RI yang tidak kunjung diterbitkan.
Malahan Polda Kalbar, sudah tiga kali menyurati BPK RI Perwakilan Kalbar terkait tidak kunjung dikeluarkannya hasil audit kerugian negara, katanya.
"Terakhir kami mengirimkan surat tanggal 30 September 2013, tetapi hingga kini belum juga ada jawaban, sehingga kami harap masyarakat sedikit bersabar dalam menunggu hasil audit tersebut. Karena kalau hasil auditnya tidak ada maka sulit untuk melanjutkan proses hukum kasus itu lebih lanjut," ungkap Mukson.
Sebelumnya, pada hasil audit BPK tahun 2012, petinggi mantan Gubernur Kalbar (UJ) dan mantan Ketua DPRD Kalbar (Zul) dinyatakan tidak ditemukan melakukan kerugian negara, sehingga untuk penetapan keduanya sebagai tersangka tidak bisa.
"Dalam hasil audit pertama, BPK hanya menemukan kerugian negara untuk bendahara nonaktif KONI Kalbar, Is, sehingga statusnya kini sudah tersangka," katanya.
Kejaksaan Negeri Pontianak pun sudah menahan satu tersangka Is untuk kasus dugaan korupsi Bansos KONI tersebut, yang diduga merugikan negara Rp2,1 miliar.
P21 atas kasus korupsi KONI melalui surat Kajati Kalbar No. B-472/Q.1.5/ft.1/03/2013, tanggal 6 Maret 2013 tentang hasil penyidikan atas nama tersangka Iswanto yang disangka melanggar pas 2 ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 8 jo. Pasal 9 UU No. 31/ 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1)
Desakan Penuntasan
Kasus dugaan korupsi Bansos KONI Kalbar memang menyita perhatian publik Kalbar, karena tidak hanya nilainya besar, tetapi petinggi terlibat yang dinyatakan bebas masih diragukan kesahihannya.
Secara berkala demonstrasi dari mahasiswa dan aktivis selalu mempertanyakan keseriusan penegak hukum untuk menuntaskan kasus KONI itu.
Mahasiswa yang tergabung dalam Solmadapar Kalbar sudah beberapa kali melakukan unjukrasa guna mendesak pihak Polda Kalbar dan Kejaksaan Tinggi untuk menuntaskan dugaan kasus korupsi Bansos KONI yang telah merugikan negara puluhan miliar tersebut.
Menurut aktivis Solmadapar, para penegak hukum seperti Polda dan Kejati Kalbar, sepertinya tidak punya ketegasan dalam melakukan tugasnya, terutama proses hukum korupsi Bansos KONI.
Yunus salah seorang aktivis Solmadapar dalam beberapa kali aksinya menuding Kejati Kalbar terindikasi ingin memperlama penyelesaian kasus korupsi tersebut, hal itu bisa dilihat dengan dikembalikannya berkas perkara kepada Polda Kalbar dengan alasan data kurang lengkap, serta saling menyalahkan antarinstansi.
Tidak hanya itu, menurut dia, ada puluhan kasus korupsi yang telah ditangani Kejati Kalbar, tetapi tidak ada titik terangnya, sehingga terkesan "mandul", seperti kasus KONI Kalbar.
Para penegak hukum adalah harapan terakhir masyarakat dalam meminta keadilan, tetapi kenapa kalau kasus yang menyangkut masyarakat kecil prosesnya sangat cepat, sementara yang menyangkut pejabat negara bisa bertahun-tahun tidak ada kabarnya, ungkapnya mempertanyakan.
Artikel - Tarik Ulur Kasus Korupsi KONI Kalbar
Sabtu, 26 Oktober 2013 15:16 WIB
Penegak hukum tidak punya ketegasan dalam melakukan tugasnya, terutama proses hukum korupsi Bansos KONI.