Pontianak (Antara Kalbar) - Mantan pengurus KONI Provinsi Kalimantan Barat, Syarif Usman Djafar Almutahar, mempertanyakan kelanjutan penanganan dugaan korupsi dana hibah senilai Rp18 miliar tahun 2008-2010 yang ditangani Kepolisian Daerah setempat.
"Saya pernah diperiksa Kejaksaan Tinggi Kalbar selama dua kali, masing-masing delapan jam, karena dugaan penyimpangan dana hibah di Pemprov Kalbar kepada KONI Provinsi Kalbar Tahun 2008-2010," kata Syarif Usman di Pontianak, Selasa.
Ia pada masa itu menjadi Ketua III KONI Provinsi Kalbar yang membidangi masalah aset. Kemudian, ia dipanggil berdasarkan surat Kejati Kalbar pada tanggal 22 Juli 2011 dan diperiksa tanggal 26 Juli 2011.
"Tetapi setelah itu tidak ada perkembangan lebih lanjut. Kenapa pengurus lain seperti Ketua KONI, Sekretaris, Bendahara, dan ketua lainnya, tidak diperiksa," kata dia.
Ketua KONI pada waktu itu Syarif Mahmud Alkadrie, kini masih menjabat untuk periode kedua dengan Sekretaris Firdaus Zar`in, dan Bendahara Iswanto. Ia lalu berinisiatif mempertanyakan secara tertulis kepada Kejati Kalbar pada tanggal 25 September 2013.
"Saya mohon informasi perkembangan laporan dugaan penyimpangan dana hibah Pemprov Kalbar kepada KONI Provinsi Kalbar tahun 2008 hingga 2010," katanya.
Asisten Intelijen Kejati Kalbar, Lumumba Tambunan, pada 30 September menjawab bahwa Kejati Kalbar menghentikan penanganan kasus itu karena beberapa hal, di antaranya Kejati Kalbar melakukan penyelidikan kasus dimaksud, namun pada saat yang sama Polda Kalbar juga sedang menyidik kasus yang sama.
Polda Kalbar bahkan telah menetapkan Iswanto sebagai tersangka.
Hal itu sesuai surat dari Dir Reskrimsus Polda Kalbar Kalbar yang ditujukan kepada Kejati Kalbar Nomor B/2490/X/2011/Dit Reskrimsus-III tanggal 28 November 2011 tentang Penyidikan Perkara Tipikor Dana Bantuan/Hibah KONI Kalbar.
Sementara itu ada surat yang menyatakan kalau sudah ditangani salah satu instansi penegak hukum, cukup ditangani instansi tersebut.
"Padahal, ada dua kasus yang berbeda. Pada satu kasus memang Iswanto sudah disidang dengan nilai kerugian negara Rp22 miliar, dan yang lain nilainya Rp18 miliar," kata Syarif Usman.
Ia mengaku heran diperiksa untuk kasus itu karena yakin tidak ada sangkut pautnya.
Syarif berharap kasus tersebut tidak menggantung. "Kalau memang tidak ada dugaan korupsi, buktikan. Begitu juga sebaliknya," katanya menegaskan.
Mantan Pengurus KONI Kalbar Pertanyakan Dugaan Korupsi
Selasa, 1 Oktober 2013 17:32 WIB