Sidoarjo (Antara Kalbar) - Petugas Bea Cukai Juanda Surabaya, Jawa Timur menyita sabu-sabu seberat 927,72 gram yang jika diuangkan setara Rp1,8 miliar yang diselundupkan melalui paket kiriman pos.

Kepala Bea Cukai Juanda Iwan Hermawan, Selasa, di Sidoarjo menjelaskan, sabu senilai Rp1,8 miliar itu berhasil diketahui setelah petugasnya di Kantor Pos Lalu Bea Juanda melakukan pemeriksaan menggunakan alat pemindai.

"Narkotika jenis sabu-sabu tersebut dikirimkan oleh seseorang berinisial J dari Mumbai, India dan ditujuan kepada H di Probolinggo, Jawa Timur," katanya.

Modus yang digunakan oleh pelaku tersebut dengan menyembunyikan sabu-sabu di dalam tali jinjing (pegangan) tas tangan perempuan.

"Awalnya, petugas mencurigai paket kiriman pos dari India berupa 18 unit tas tangan wanita dari kulit yang tersimpan dalam berbagai ukuran dan warna," ujarnya.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan fisik terhadap paket tersebut dan difokuskan pada pemeriksaan pada tali jinjing atau pegangan tas.

"Dari pemeriksaan tersebut ditemukan sebuah bungkusan plastik atau lilitan yang disembunyikan di dalam tali jinjing pegangan tas," katanya.

Di dalam lilitan tersebut berisi bubuk kristal berwarna putih yang setelah diperiksa di laboratorium, positif sabu-sabu.

"Dari koordinasi yang dilakukan petugas, berhasil ditangkap DP di Probolinggo Jawa Timur yang diduga menerima paket yang berisi sabu-sabu tersebut," paparnya.

Pelaku dijerat pasal 113 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda 10 miliar.

"Kalau barang bukti yang disita melebih 5 gram, pelaku terancam dipidana dengan pidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar," katanya.

(A. Jauhary)

Pewarta: Slamet Hidayat

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013