Pontianak (Antara Kalbar) - Kepolisian Resor Kota Pontianak mengamankan sekitar empat ton solar ilegal yang ditimbun oleh tersangka Elisabet di Gang Selat Bangka, Kecamatan Pontianak Utara.
"Diamankannya tersangka Elisabet, setelah kami melakukan pengintaian cukup lama, karena kerja tersangka cukup rapi sehingga sulit diungkap," kata Kabag Ops Polresta Pontianak Kompol Hujra Soumena di Pontianak, Minggu.
Tim Polresta Pontianak mengamankan sebanyak empat ton solar ilegal tersebut di rumah tersangka Elisabet di Gang Selat Bangka, Kecamatan Pontianak Utara, Sabtu (15/6) yang disimpan dalam drum.
Terungkapnya penimbunan solar bersubsidi, setelah pihak Polresta Pontianak mendapat laporan dari masyarakat sekitar yang mencurigakan aktivitas tersangka.
"Setelah mendapat laporan dari masyarakat, kami langsung melakukan penyelidikan, diduga kuat tersangka sudah lama menimbun BBM bersubsidi jenis solar itu," ujarnya.
Modus tersangka, yakni dengan ikut antre di sejumlah SPBU tetapi menggunakan tangki yang lebih besar, tersangka untuk memuluskan aksinya juga melakukan kerja sama dengan pihak petugas SPBU yang ada di Kota Pontianak.
"Saat kami periksa tersangka mengakui solar itu dibeli pada sejumlah sopir truk, setelah terkumpul dijual kembali kepada para sopir truk dan pihak perkebunan," ujar Soumena.
Menurut Soumena, untuk mengungkap aktivitas ilegal tersangka tidak mudah, karena tersangka telah mempelajari keberadaan petugas polisi di lapangan, bahkan melakukan kerja sama dengan petugas SPBU sehingga tersangka dengan mudah memperoleh BBM bersubsidi dalam jumlah besar.
Tersangka dapat diancam dengan pasal 53 UU No. 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman penjara lima tahun penjara.
"Kami akan terus meningkatkan patroli guna menekan seminimal mungkin penyelewengan BBM bersubsidi, apalagi menjelang rencana pemerintah untuk menaikkan harga BBM bersubsidi, yang biasanya banyak dimanfaatkan oleh pihak spekulan untuk mencari keuntungan," ujar Soumena.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013
"Diamankannya tersangka Elisabet, setelah kami melakukan pengintaian cukup lama, karena kerja tersangka cukup rapi sehingga sulit diungkap," kata Kabag Ops Polresta Pontianak Kompol Hujra Soumena di Pontianak, Minggu.
Tim Polresta Pontianak mengamankan sebanyak empat ton solar ilegal tersebut di rumah tersangka Elisabet di Gang Selat Bangka, Kecamatan Pontianak Utara, Sabtu (15/6) yang disimpan dalam drum.
Terungkapnya penimbunan solar bersubsidi, setelah pihak Polresta Pontianak mendapat laporan dari masyarakat sekitar yang mencurigakan aktivitas tersangka.
"Setelah mendapat laporan dari masyarakat, kami langsung melakukan penyelidikan, diduga kuat tersangka sudah lama menimbun BBM bersubsidi jenis solar itu," ujarnya.
Modus tersangka, yakni dengan ikut antre di sejumlah SPBU tetapi menggunakan tangki yang lebih besar, tersangka untuk memuluskan aksinya juga melakukan kerja sama dengan pihak petugas SPBU yang ada di Kota Pontianak.
"Saat kami periksa tersangka mengakui solar itu dibeli pada sejumlah sopir truk, setelah terkumpul dijual kembali kepada para sopir truk dan pihak perkebunan," ujar Soumena.
Menurut Soumena, untuk mengungkap aktivitas ilegal tersangka tidak mudah, karena tersangka telah mempelajari keberadaan petugas polisi di lapangan, bahkan melakukan kerja sama dengan petugas SPBU sehingga tersangka dengan mudah memperoleh BBM bersubsidi dalam jumlah besar.
Tersangka dapat diancam dengan pasal 53 UU No. 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman penjara lima tahun penjara.
"Kami akan terus meningkatkan patroli guna menekan seminimal mungkin penyelewengan BBM bersubsidi, apalagi menjelang rencana pemerintah untuk menaikkan harga BBM bersubsidi, yang biasanya banyak dimanfaatkan oleh pihak spekulan untuk mencari keuntungan," ujar Soumena.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013