Pontianak (Antara Kalbar) - Kepolisian Resor Kota Pontianak mengamankan sekitar 12 ton bahan bakar minyak bersubsidi jenis solar pada tiga lokasi berbeda di kota itu dalam sepekan terakhir.
"Penangkapan kami terhadap tiga tersangka yang kedapatan menimbun BBM jenis solar bersubsidi dilakukan sejak 13 hingga 16 Juni atau sebelum pemerintah mengumumkan kenaikan BBM bersubsidi," kata Kabag Ops Polresta Pontianak Kompol Hujrah Soumena di Pontianak, Sabtu.
Ia menjelaskan, ketiga lokasi tersebut yakni disekitar SPBU Merdeka, di gudang Siantan, dan salah satu gudang di daerah Kampung Jawa.
"Kami sebelum dan pascapengumuman kenaikan harga BBM bersubsidi akan secara rutin melakukan patroli guna menekan tindakan yang melanggar hukum seperti, menampung BBM bersubsidi, untuk kemudian dijual kembali kepada pihak industri atau pihak-pihak yang tidak berhak menggunakan BBM tersebut," ungkapnya.
Modus ketiga tersangka, yakni dengan ikut antre di sejumlah SPBU tetapi menggunakan tangki yang lebih besar, tersangka untuk memuluskan aksinya juga melakukan kerja sama dengan pihak petugas SPBU yang ada di Kota Pontianak, kata Hujrah.
Tersangka dapat diancam dengan pasal 53 UU No. 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman penjara lima tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013
"Penangkapan kami terhadap tiga tersangka yang kedapatan menimbun BBM jenis solar bersubsidi dilakukan sejak 13 hingga 16 Juni atau sebelum pemerintah mengumumkan kenaikan BBM bersubsidi," kata Kabag Ops Polresta Pontianak Kompol Hujrah Soumena di Pontianak, Sabtu.
Ia menjelaskan, ketiga lokasi tersebut yakni disekitar SPBU Merdeka, di gudang Siantan, dan salah satu gudang di daerah Kampung Jawa.
"Kami sebelum dan pascapengumuman kenaikan harga BBM bersubsidi akan secara rutin melakukan patroli guna menekan tindakan yang melanggar hukum seperti, menampung BBM bersubsidi, untuk kemudian dijual kembali kepada pihak industri atau pihak-pihak yang tidak berhak menggunakan BBM tersebut," ungkapnya.
Modus ketiga tersangka, yakni dengan ikut antre di sejumlah SPBU tetapi menggunakan tangki yang lebih besar, tersangka untuk memuluskan aksinya juga melakukan kerja sama dengan pihak petugas SPBU yang ada di Kota Pontianak, kata Hujrah.
Tersangka dapat diancam dengan pasal 53 UU No. 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman penjara lima tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013