Pontianak (Antara Kalbar) - Kepolisian Resor Kota Pontianak bersama pemkot setempat dan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya menggelar pertemuan bersama pemilik tempat hiburan terkait dengan larangan diskotik melakukan aktivitasnya sepanjang bulan puasa 1434 Hijriah.

"Pertemuan ini kami gelar agar antara penegak hukum dan pemilik tempat hiburan sama persepsi sehingga tidak ada kesalahan komunikasi ketika ditertibkan karena melanggar aturan operasional yang telah ditentukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak," kata Kepala Kepolisian Resor Kota Pontianak Kombes Pol. Haryanta usai memimpin pertemuan itu di Pontianak, Rabu.

Sesuai dengan Surat Keputusan Wali Kota Pontianak Nomor 403 Tahun 2013 yang intinya mengatur atau melarang diskotik buka sepanjang Ramadan, sementara tempat hiburan lainnya, seperti karaoke dan warnet boleh buka mulai pukul 20.30 WIB hingga 24.00 WIB.

Haryanta menyatakan bahwa setiap pengunjung dan pemilik tempat hiburan harus mematuhi aturan tersebut agar tercipta keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Mari kita bersama-sama melaksanakan aturan yang ada sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," ujarnya.

Asisten II Bidang Administrasi Setda Kota Pontianak Uray Indra Mulya mengatakan bahwa pengaturan jam operasional tempat-tempat hiburan untuk menghindari terjadinya gesekan antara masyarakat dan pemilik tempat hiburan.

"Tolong pemilik tempat-tempat hiburan menaati dan menghargai umat muslim yang akan melaksanakan ibadah sepanjang Ramadan," ujarnya.

Sementara itu, Kasatpol PP Kota Pontianak Syarif Saleh mengimbau pengusaha tempat hiburan untuk menaati apa yang telah diatur tersebut.

"Kami tidak ingin sampai ada ormas yang bertindak, 11 bulan kita bekerja sehingga tolong hargai bulan suci ini, dan kami akan pantau terus tempat-tempat hiburan agar mematuhi aturan tersebut," ujarnya.

General Manajer Hotel Kini Thomas menyatakan dukungannya, dan siap mematuhi larangan tersebut.

"Kami siap dilakukan razia kalau memang salah. Kalau salah, sebaiknya dilakukan panggilan terlebih dahulu," ujarnya.
D.Dj. Kliwantoro

(A057)

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013