Pontianak (Antara Kalbar) - Operasi Patuh Kapuas 2013 yang dilakukan jajaran Kepolisian Resor Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, menilang sebanyak 41 pengendara karena tidak memiliki kelengkapan surat menyurat dan pelanggaran lainnya.

"Hasil Operasi Patuh Kapuas 2013, yang kami lakukan di Jalan Rahadi Oesman tadi pagi, telah menilang sebanyak 41 pengendara, terdiri 37 pengendara roda dua, dan empat pengendara roda empat," kata Kasatlantas Polresta Pontianak Ajun Komisaris (Pol) Jovan R Sumual melalui Wakasat Ajun Komisaris (Pol) Ahmadi di Pontianak, Kamis.

Ahmadi menjelaskan, razia tersebut melibatkan 35 personel gabungan dari Satlantas, Sabhara, Reskrim, dan Intel.

"Kami telah menjaring sebanyak 71 pengendara, diantaranya 41 pengendara dilakukan penilangan, dan 30 pengendara dilakukan teguran," ujarnya.

Operasi Patuh Kapuas 2013 akan terus dilakukan di wilayah hukum Polresta Pontianak sebagai upaya penindakan terhadap pengendara yang tidak mematuhi aturan lalu lintas, katanya.

"Kami akan terus meningkatkan razia dan patroli untuk menekan angka kecelakaan di jalan raya, serta mengantisipasi curas, curat, dan curanmor," kata Ahmadi.

Dalam kesempatan itu, dia mengingatkan kepada pengendara untuk lebih mengutamakan keselamatan, dengan menggunakan kelengkapan keselamatan, seperti menggunakan helm standar, dan menaati aturan lalu lintas.

Operasi Patuh Kapuas 2013 digelar mulai 4 hingga 17 Juli, yang kegiatannya dilakukan secara serentak dibeberapa titik di wilayah Kota Pontianak, katanya.

"Operasi Patuh Kapuas 2013 memfokuskan menciptakan tertib berlalu lintas, dalam menekan angka kecelakaan lalu lintas di Kota Pontianak dan sekitarnya," kata Ahmadi.

Pewarta: Andilala

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013