Pontianak (Antara Kalbar) - Sejumlah karyawan alih daya dari beberapa kantor PT Pegadaian di Kalimantan Barat bertahan sejak Senin (8/7) di Kantor Cabang Pontianak menuntut perubahan status menjadi karyawan tetap.
"Mereka akan bertahan sampai tuntutan dikabulkan," kata Syahri, kuasa hukum dari para karyawan alih daya tersebut, di Pontianak, Sabtu.
Para karyawan itu membawa tikar, perlengkapan masak, serta kebutuhan lainnya untuk bertahan di Kantor PT Pegadaian Cabang Pontianak yang terletak di depan Pasar Mawar itu.
Salah satu karyawan yang menuntut perubahan status adalah Een Jaka Kusuma. Ia diangkat menjadi pekerja harian Perum Pegadaian (sekarang PT Pegadaian) pada tanggal 11 Agustus 2003 sebagai penjaga. Namun, dia juga melakukan pekerjaan lain seperti operator komputer dan tenaga administrasi.
Kemudian, pada tanggal 28 April 2004, dia diangkat menjadi karyawan kontrak di Perum Pegadaian. Pada tanggal 1 Januari 2005, terjadi pengalihan pengelolaan tenaga kontrak Perum Pegadaian kepada pihak PT Era Permata Sejahtera (EPS).
Dua tahun kemudian, kontraknya diperpanjang dan mulai 5 Maret 2008 ia diangkat menjadi karyawan tetap di PT EPS untuk ditempatkan di Kantor Pegadaian.
Een beberapa kali pindah dan terakhir ditempatkan di Kantor Cabang Singkawang. Menurut Syahri, selama bekerja, Een tidak hanya bekerja sesuai dengan tugas di kontrak.
"Melainkan ikut membantu tugas yang sesuai dengan pedoman operasional kantor cabang Pegadaian, bukan sekadar menjadi penjaga," katanya menegaskan.
Ia menilai, selama itu, terjadi pelanggaran aturan ketenagakerjaan, seperti Pasal 66 Ayat (1) juncto Pasal 65 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Kemudian, Permenakertrans No. 19/2012 tentang Syarat-syarat Penyerahan dan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan kepada Perusahaan Lain.
Yang dialami Een, kata Syahri, juga dirasakan oleh karyawan alih daya di seluruh Kalimantan yang bekerja di PT Pegadaian.
"Di Kalbar sekitar 10 orang, kalau se-Kalimantan ada 54 orang yang menuntut hal serupa. Mereka ada yang sudah bekerja belasan tahun," ujar Syahri.
Pihaknya juga berencana menemui Menteri BUMN Dahlan Iskan untuk melaporkan masalah tersebut.
Sementara itu, Hendra Gunawan, Pimpinan Cabang Pegadaian Pontianak, mengatakan bahwa dirinya tidak akan berkomentar banyak tentang kasus tersebut karena bukan menjadi kewenangannya.
"Nanti ada manajer area yang akan berbicara. Akan tetapi, beliau jadwalnya mulai dari Senin sampai Jumat," ungkap Hendra.
Pelayanan di Kantor Pegadaian Pontianak terlihat tidak terganggu dengan aksi tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013
"Mereka akan bertahan sampai tuntutan dikabulkan," kata Syahri, kuasa hukum dari para karyawan alih daya tersebut, di Pontianak, Sabtu.
Para karyawan itu membawa tikar, perlengkapan masak, serta kebutuhan lainnya untuk bertahan di Kantor PT Pegadaian Cabang Pontianak yang terletak di depan Pasar Mawar itu.
Salah satu karyawan yang menuntut perubahan status adalah Een Jaka Kusuma. Ia diangkat menjadi pekerja harian Perum Pegadaian (sekarang PT Pegadaian) pada tanggal 11 Agustus 2003 sebagai penjaga. Namun, dia juga melakukan pekerjaan lain seperti operator komputer dan tenaga administrasi.
Kemudian, pada tanggal 28 April 2004, dia diangkat menjadi karyawan kontrak di Perum Pegadaian. Pada tanggal 1 Januari 2005, terjadi pengalihan pengelolaan tenaga kontrak Perum Pegadaian kepada pihak PT Era Permata Sejahtera (EPS).
Dua tahun kemudian, kontraknya diperpanjang dan mulai 5 Maret 2008 ia diangkat menjadi karyawan tetap di PT EPS untuk ditempatkan di Kantor Pegadaian.
Een beberapa kali pindah dan terakhir ditempatkan di Kantor Cabang Singkawang. Menurut Syahri, selama bekerja, Een tidak hanya bekerja sesuai dengan tugas di kontrak.
"Melainkan ikut membantu tugas yang sesuai dengan pedoman operasional kantor cabang Pegadaian, bukan sekadar menjadi penjaga," katanya menegaskan.
Ia menilai, selama itu, terjadi pelanggaran aturan ketenagakerjaan, seperti Pasal 66 Ayat (1) juncto Pasal 65 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Kemudian, Permenakertrans No. 19/2012 tentang Syarat-syarat Penyerahan dan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan kepada Perusahaan Lain.
Yang dialami Een, kata Syahri, juga dirasakan oleh karyawan alih daya di seluruh Kalimantan yang bekerja di PT Pegadaian.
"Di Kalbar sekitar 10 orang, kalau se-Kalimantan ada 54 orang yang menuntut hal serupa. Mereka ada yang sudah bekerja belasan tahun," ujar Syahri.
Pihaknya juga berencana menemui Menteri BUMN Dahlan Iskan untuk melaporkan masalah tersebut.
Sementara itu, Hendra Gunawan, Pimpinan Cabang Pegadaian Pontianak, mengatakan bahwa dirinya tidak akan berkomentar banyak tentang kasus tersebut karena bukan menjadi kewenangannya.
"Nanti ada manajer area yang akan berbicara. Akan tetapi, beliau jadwalnya mulai dari Senin sampai Jumat," ungkap Hendra.
Pelayanan di Kantor Pegadaian Pontianak terlihat tidak terganggu dengan aksi tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013