Singkawang (Antara Kalbar) - Wali Kota Singkawang, Awang Ishak, melalui Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota Singkawang, Juandi, Selasa (23/7) menyampaikan penghargaan dan terima kasihnya kepada para pegawai negeri sipil (PNS) dan pengusaha yang sudah menyisihkan sebagian rezekinya untuk bantuan ke masyarakat miskin.

Wali Kota Singkawang melalui Surat Dinas Nomor 800/1130/BKD-A telah mengimbau kepada seluruh PNS di lingkungan Pemerintah Kota Singkawang, untuk menyisihkan gaji bulan ke-13 sebesar Rp50.000 untuk disalurkan kepada masyarakat miskin di Kota Singkawang.

Menurut Juandi, pengumpulan sumbangan PNS itu sampai dengan Selasa ini telah terkumpul  sekitar Rp178 juta.  “Uang yang sudah terkumpul akan diperuntukkan untuk pemberian paket lebaran, paket Natal dan Imlek bagi masyarakat yang kurang mampu. Untuk Idul fitri akan disalurkan sebanyak 800 paket, Natal 400 paket dan Imlek 580 paket," kata Juandi.

Sumbangan yang sudah terkumpul akan didistribusikan melalui Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Singkawang, digabungkan dengan paket lebaran yang bersumber dari APBD Kota Singkawang sebanyak 550 paket dan sumbangan dari pengusaha sebanyak 1.000 paket dan dari sumbangan PNS 800 paket.

“Setiap paket terdiri dari 2 kg gula pasir, 3 botol sirup, 2 kaleng susu dan 10 saset agar-agar bubuk, dengan harga per paket kurang lebih Rp100.000,” kata Juandi.

Juandi mengatakan bahwa berdasarkan arahan Wali Kota, sumbangan dari PNS akan dipertanggungjawabkan secara transparan melalui tim
yang dibentuk yaitu Tim Pengumpulan dan Pendistribusian Sumbangan PNS.

“Imbauan Wali Kota Singkawang ini bermaksud positif, mengajak PNS di jajaran Pemerintah Kota Singkawang untuk peduli pada sesama, dan sekaligus
membangun kebersamaan. Mudah-mudahan melalui kegiatan ini masyarakat tidak mampu bias terbantu, dan Insya Allah sumbangan yang diberikan jika  diikuti dengan ikhlas akan dilipatgandakan pahalanya melalui doa masyarakat yang menerimanya” kata Juandi.

Menurut Juandi, dalam penyaluran kepada masyarakat miskin, pendistribusian kupon sumbangan akan melibatkan pekerja sosial masyarakat dan tenaga kesejahteraan sosial kecamatan se-Kota Singkawang.

“Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, kita akan transparan di dalam pengelolaan sumbangan ini. Bagi PNS, masyarakat atau siapa saja yang ingin tau, terkait dengan sumbangan ini silakan, kita akan layani dengan sebaik-baiknya” pungkas Juandi.

(MC Skw)

Pewarta:

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013