Sungai Raya (Antara Kalbar) - Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat menerima pengaduan dari pekerja yang tidak mendapatkan THR menjelang Idul Fitri1434 Hijriah.

"Untuk saat ini, kita telah menerima pengaduan dari para pekerja perusahaan yang berinisial BPG. Pengaduan terkait tidak dapatnya hak-hak pekerja dalam bentuk THR padahal telah lama bekerja pada perusahaan itu," kata Kepala Seksi Pengawas Ketenagakerjaan, Dinsosnakertrans Kubu Raya, Muhammad Amin, di Sungai Raya, Kamis.

Dia mengatakan, pengaduan yang dibuat para pekerja tersebut akan ditindaklanjuti, agar para pekerja mendapatkan hak-hak mereka sebagai pekerja pada perusahaan tersebut.

Selain itu, ia juga menyatakan, untuk saat ini telah memberikan surat panggilan terhadap pimpinan perusahaan BPG dan pekerja yang membuat pengaduan tersebut. Itu dilakukan untuk memperjelas akar permasalahan yang terjadi.

"Kenapa tidak mendapatkan THR belum kita ketahui, kami akan memanggil perusahaan dan pekerja untuk mendapatkan penjelaskan. Sehingga permasalahan ini dapat dimediasi dan pekerja mendapatkan hak-haknya sebagaimana sudah menjadi kewajiban perusahaan terhadap pekerja," tuturnya.

Muhammad Amin menerangkan, berdasarkan pengaduan yang dibuat itu sekitar ratusan pekerja yang tidak mendapatkan THR di perusahaan itu. Dia juga mengatakan, jika mengacu pada Permen Nomor 4 tahun 1994, perusahaan wajib memberikan THR secara profesional terhadap pekerja.

"Kita lihat dahulu umur pekerja itu apakah sudah lebih dari satu tahun ada dibawah satu tahun. Karena ada ketentuan lainnya dalam memberikan hak-hak pekerja dalam bentuk THR ini," katanya.

Amin menyatakan, masih ada ditemukan perusahaan yang tidak mengeluarkan THR untuk pekerjanya.

"Kita minta kepada pekerja untuk melapor. Karena jika ada laporan kita baru dapat menindaklanjutinya,"katanya.

Berdasarkan tahun 2012, tercatat lima perusahaan yang berdiri di Kabupaten Kubu Raya yang tidak memberikan THR kepada para pekerja. Namun setelah adanya laporan, pihaknya telah menindaklanjuti hal itu dan akhirnya kelima perusahaan tersebut memberikan THR.

"Ada lima perusahaan pada tahun 2012 yang tidak memberikan THR kepada pekerja. Namun setelah dilakukan mediasi akhirnya permasalahan tersebut terselesaikan juga," kata Amin.

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013