Entikong (Antara Kalbar) - Satu unit mobil box berplat nomor KB 9698 D diamankan aparat Pengamanan Perbatasan karena bermuatan bawang merah ilegal asal Malaysia.pada Selasa (30/7), kata Dansatgas Pamtas RI-Malaysia (Malindo) Letkol Inf Renal Aprindo Sinaga ketika dikonfirmasi, Kamis.

Ia menjelaskan, kejadian tersebut bermula saat munculnya kecurigaan prajurit unit Intel dan provost yang tengah melaksanakan pemeriksaan rutin di jalan lintas Entikong-Pontianak pada Selasa (30/7) sekitar pukul 17.00 WIB.

“Anggota langsung melakukan pengecekan muatan mobil box tersebut, ditemukan sebanyak kurang lebih 4,5 ton bawang merah asal Malaysia. Bawang tersebut tidak dilengkapi dokumen dari stasiun karantina pertanian Entikong,” ungkap Renal.

Dikatakannya, mobil box itu dikemudikan DT warga Balai Karangan. Dari keterangan supir mobil box DT, bawang tersebut milik DI warga Balai Karangan., yang rencananya akan dipasarkan ke Pontianak dan Sintang, sedangkan dirinya selaku supir hanya sebatas membawa saja, tanpa dibekali kelengkapan dokumen resmi dari instansi terkait, khususnya stasiun karantina pertanian Entikong.

Dansatgas Pamtas RI-Malaysia (Malindo) Letkol Inf Renal Aprindo Sinaga mengungkapkan, Pamtas selain bertugas mengamankan wilayah NKRI juga berperan aktif untuk memberantas kegiatan ilegal, salah satu bentuknya dengan memeriksa keluar dan masuknya barang-barang dari Malaysia.

 â€œKita tidak ingin barang ilegal masuk secara bebas melalui pos pemeriksaan lintas batas (PPLB) Entikong. oleh sebab itu, kita melakukan pemeriksaan yang ketat secara rutin,” ujarnya.

ia mnegungkapkan, keberhasilan anggota mengamankan satu unit box bermuatan bawang merah asal Malaysia, karena ada laporan dari masyarakat. tentang adanya kegiatan illegal berupa penyulundupan bawang merah tanpa dilengkapi dokumen.

"Informasi ini terus kita kembangkan dengan melakukan pemeriksaan rutin secara terus-menerus terhadap setiap kendaraan yang melintas di depan pos kita. Setelah mendapat keterangan yang jelas, barang bukti tersebut langsung diserahkan ke Stasiun Karantina Pertanian kelas I Entikong untuk diproses lebih lanjut," pungkas Renal.

Pewarta: Tim

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013