Pontianak (Antara Kalbar) - Kepala Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Entikong, Chorul Anam mengatakan telah mengembalikan sebanyak 4,5 ton bawang merah tanpa dokumen yang diamankan oleh Pengamanan Perbatasan Malaysia - Indonesia (Pamtas Malindo) Selasa (30/7) ke Malaysia.

"Kami mengambil tindakan penolakan terhadap masuknya bawang merah ilegal yang dibawa menggunakan satu unit mobil box, sehingga dikembalikan ke Malaysia," kata Chorul Anam saat dihubungi dari Pontianak, Jumat.

Ia menjelaskan, sebanyak 4,5 ton bawang merah ilegal yang dimuat dalam mobil box limpahan dari Pamtas Malindo.

"Karena kondisi bawang merah masih baik dan belum dibongkar, maka kami melakukan penolakan kembali ke negara asal yakni Malaysia, yang disaksikan oleh Bea dan Cukai serta instansi terkait lainnya," ungkap Anam.

Menurut dia, saat kasus itu dilimpahkan oleh Pamtas Malindo, pihaknya langsung memeriksa DI pemilik bawang tersebut yang juga warga Balai Karang, Entikong, sehingga memberikan kesempatan untuk pemiliknya melengkapi dokumen.

"Tetapi pemilik bawang merah itu tidak menyanggupinya, bahkan pemilik juga telah membuat surat pernyataan bersedia mengembalikan bawang merah tersebut ke negara asalnya Malaysia, penolakan ini bukan yang pertama dan sering," ujarnya.

Apabila, yang bersangkutan (DI-red) kembali melakukan perbuatan yang serupa maka akan diambil tindakan hukum, kata Anam.

Pewarta: Andilala

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013