Pontianak (Antara Kalbar) - Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Provinsi Kalimantan Barat Alik R Rosyad mengimbau peserta Pemilu Legislatif 2014 dan pemilihan kepala daerah, seperti Pilwako Pontianak dan lainnya untuk tidak melibatkan anak-anak dalam kampanye.

"Kami mengimbau kepada peserta Pemilu 2014 dan pilkada untuk tidak melibatkan anak-anak dalam setiap kampanye," kata Alik R Rosyad di Pontianak, Kamis.

Ia menjelaskan, keterlibatan anak bersama orang tua dalam kampanye tentu bukan atas kemauan anak tersebut, tetapi karena diajak atau dibawa oleh orang tuanya.

Menurut dia, dalam salah satu pasal UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak, secara tegas dijabarkan tidak boleh melibatkan anak-anak dalam kampanye kegiatan politik.

"Dalam hal ini yang berperan untuk mencegahnya adalah keluarga yang bersangkutan, partai politik, dan atau pasangan calon Pilkada," ungkapnya.

KPAID Kalbar menyatakan, pelibatan anak-anak dalam kampanye politik sebenarnya masalah klasik.

"Untuk itu, dibutuhkan kerja sama semua pihak dengan tidak melibatkan anak-anak dalam keikutsertaan dalam setiap kampanye politik, terutama pada Pilwako Pontianak, 19 September 2013," ungkapnya.

Masih sering, dijumpai saat pemilu Pilkada, banyak anak-anak menggunakan atribut kampanye ikut melakukan pawai ataupun ikut kegiatannya lainnya. Sehingga dibutuhkan tindakan tegas oleh pihak Bawaslu maupun Polisi Pamong Praja untuk menertibkan pelanggaran tersebut.

"Kami saat ini sedang menginventarisir data-data keterlibatan anak dalam kampanye," ujar Alik.

Pewarta: Andilala

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013