Sintang (Antara Kalbar) - Pernyataan bahwa Lembaga DPRD Kabupaten Sintang sarang korupsi dari salah seorang praktisi hukum Kabupaten Sintang, Yaswin, terus betrkembang dan Lembaga Masyarakat Peduli Jasa Konstruksi Kapuas Raya membenarkannya.

"DPRD Sintang memang sarang korupsi,” tegas Ketua Lembaga Masyarakat Peduli Jasa Konstruksi Kapuas Raya, Daniel Setiawan, Minggu (25/8).

Daniel menegaskan tidak bisa dipungkiri dan ditutup-tutupi lagi bahwa DPRD Sintang itu sarangnya korupsi. Adanya pemotongan 20 persen pada setiap proyek aspirasi anggota DPRD Kabupaten Sintang itu juga benar. "Banyak kontraktor juga menyatakan seperti itu dan saya juga punya buktinya,” tutur Daniel.

Parahnya lagi, lanjut Daniel, hampir semua proyek pembangunan di Kabupaten Sintang dijadikan proyek aspirasi dewan yang semua proyek tersebut harus dipotong 20 persen untuk disetor ke anggota DPRD Sintang.

“Proyek aspirasi dewan ini adalah gaya anggota DPRD Sintang merampok uang negara,” tegasnya.

Sekarang ini, katanya, proyek pembangunan yang dijadikan proyek aspirasi tidak hanya proyek pembangunan dari dana APBD Kabupaten Sintang saja. Tapi semua proyek pembangunan di Kabupaten Sintang baik itu melalui DAK atau dana-dana lain dari pusat dan proyek untuk menanggulangi bencana alam juga dijadikan proyek aspirasi dewan.

“Jika Pemkab Sintang tidak mau menjadikan proyek tersebut sebagai proyek aspirasi dewan maka dewan tidak mau ketuk palu. Beginilah kenakalan anggota DPRD Kabupaten Sintang,” katanya.

Daniel menilai kondisi ini terus terjadi karena adanya kelalaian dari para penegak hukum di Kabupaten Sintang baik Kepolisian maupun Kejaksaan. Menurutnya dengan adanya informasi di media tentang adanya pemotongan 20 persen proyek aspirasi dewan dapat menjadi bukti awal untuk menyelidiki kasus ini. Apalagi dengan melihat kondisi hasil pembangunan di Kabupaten Sintang yang sangat buruk sekali.

“Ini dampak dari pemotongan 20 persen tersebut,” ujar Daniel.

Ia menyatakan pihaknya memiliki bukti otentik berupa rekaman pengakuan salah satu kontraktor yang harus menyetor 20 persen pada anggota DPRD Sintang karena mengerjakan proyek aspirasi dewan tersebut.

“Saya punya rekaman adanya lima anggota DPRD Sintang yang meminta jatah 20 persen dari proyek dana bencana alam tahun 2012 yang menggunakan APBN. Bayangkan dana bencana alam dari APBN pun dipotong 20 persen,” ungkapnya sambil memperlihatkan rekaman pengakuan kontraktor yang menyetor 20 persen kepada anggota DPRD Sintang karena mengerjakan proyek aspirasi mereka.

Dia mengancam rekaman bukti adanya pemotongan 20 persen proyek aspirasi DPRD Sintang tersebut akan diserahkan ke KPK dan Kejaksaan Tinggi Kalbar. Pemotongan 20 persen proyek pembangunan di Kabupaten Sintang oleh DPRD ini sangat berpengaruh besar pada hasil pembangunan. Bayangkan saja setiap anggota DPRD Kabupaten Sintang punya dana aspirasi Rp2 miliar. Berarti ada sekitar Rp70 miliar APBD Kabupaten Sintang untuk aspirasi dewan.

“Kalau setiap dana Rp2 miliar tersebut dipotong 20 persen, berarti sebanyak Rp14 miliar APBD Kabupaten Sintang jebol setiap tahunnya akibat kenakalan 35 anggota DPRD Sintang,” ungkapnya.

Jadi menurutnya wajar saja Bupati Sintang, Milton Crosby tidak bisa berbuat banyak untuk membangun Kabupaten Sintang. Semua ini akibat ulah 35 anggota DPRD Kabupaten Sintang yang selalu merampok APBD Sintang.

Dia mengatakan jika dana APBD Sintang sebesar Rp14 miliar tahun ini tidak jebol maka Pemkab Sintang bisa membangun jalan sepanjang 14 km.

Dikatakannya, dana aspirasi dewan sebesar Rp2 miliar dengan pemotongan 20 persen tersebut sudah ada sejak tahun 2006 lalu. Artinya pemotongan 20 persen sudah ada sejak tujuh tahun lalu. Artinya APBD Sintang yang jebol sejak 2006 hingga sekarang mencapai Rp98 miliar.

Dia mengatakan jika ingin pembangunan di Kabupaten Sintang berjalan tanpa ada pemotongan proyek, satu-satunya jalan masyarakat Kabupaten Sintang jangan lagi memilih 35 anggota DPRD Sintang yang saat ini menjabat. “Anggota DPRD Sintang muka-muka lama harus diganti semua,” tegasnya.

Belum lagi, tambahnya, anggota DPRD Sintang sering melakukan jual beli proyek aspirasi sehingga tidak ada pembangunan di dapil para anggota DPRD Sintang tersebut. “Sekarang ini, silahkan lihat mana ada proyek pembangunan di daerah-daerah pemilihan mereka karena semua proyek aspirasi sudah dijual ke pengusaha. Akibatnya semua proyek aspirasi salah sasaran,” ungkapnya lagi.

Dia menegaskan jika ada anggota DPRD Sintang yang minta bukti tentang adanya pemotongan 20 persen proyek aspirasi ini maka pihaknya akan memberikan buktinya.

“Jika ada yang tidak terima silahkan anggota DPRD Sintang laporkan kami ke ranah hukum. Mari kita duduk bersama di Pengadilan atau kami yang akan melaporkan para anggota DPRD Sintang ini ke KPK. Kami siap berikan bukti. Para kontraktor juga sudah siap untuk mengeluarkan semua bukti,” tantang Daniel.

Praktisi Hukum Kabupaten Sintang, Yaswin juga menyatakan memiliki bukti tentang adanya pemotongan 20 persen proyek aspirasi anggota DPRD Kabupaten Sintang ini. Dia menegaskan bukti itu tidak hanya berupa kwitansi tapi pengakuan dari para kontraktor juga merupakan bukti.

Dia juga mengatakan jika memang anggota DPRD Sintang itu bersih jangan risih. Jika ada anggota DPRD yang kebakaran jenggot itu merupakan sebuah pengakuan.

Pewarta: Tantra Nur Andi

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013