Pontianak (Antara Kalbar) - Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menegaskan Jembatan Kapuas I yang ditabrak ponton berisi bauksit, Jumat (30/8) malam, hanya boleh dilewati kendaraan roda dua, sementara roda empat atau lebih diarahkan melewati Jembatan Kapuas II.

"Ditutupnya Jembatan Kapuas I untuk kendaraan roda empat ke atas, hingga ada hasil penelitian dari tim ahli Kementerian PU pusat, apakah masih layak digunakan atau tidak," kata Kepala Bidang Humas Polda Kalbar Ajun Komisaris Besar (Pol) Mukson Munandar di Pontianak, Sabtu malam.

Pada Sabtu pagi hingga sore, aturan pelarangan kendaraan roda empat ke atas belum diterapkan, sehingga berbagai kendaraan roda empat masih bisa melewati jembatan yang dibangun tahun 1980 itu.

Pada Sabtu petang, aparat kepolisian mulai menerapkan aturan baru itu dan sejumlah polisi berjaga untuk mengalihkan arus kendaraan roda empat ke atas ke arah jembatan Kapuas II.

 Mukson menjelaskan penutupan untuk kendaraan roda empat dan bermuatan berat, karena khawatir terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, mengingat kondisi Jembatan Kapuas I yang sudah berusia tua.


Pewarta: Andilala

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013