Pontianak (Antara Kalbar) - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kalimantan Barat mengintensifkan pemantauan terhadap program siaran dari lembaga penyiaran, seiring penambahan alat dan sumber daya manusia.
"Dulu, kami hanya bisa memantau delapan per hari, sekarang bisa 18 jam," kata Ketua KPID Provinsi Kalbar Faisal Riza saat dihubungi di Pontianak, Jumat.
Pemantauan terutama terhadap lembaga penyiaran, baik televisi maupun radio di Kota Pontianak dan sekitarnya.
Ia menambahkan, saat ini, pihaknya mendapat tambahan tenaga pemantau sebanyak 10 orang.
Selain itu, lanjut dia, juga ada bantuan alat dari KPI Pusat. Alat tersebut bisa digunakan memantau 8 stasiun televisi lokal baik swasta maupun komunitas.
"Juga radio di Kota Pontianak dan sekitarnya seperti di Kabupaten Kubu Raya," ujar dia.
Di Kota Pontianak, ada 21 kanal untuk radio dan di Kabupaten Kubu Raya tiga kanal.
Ia menjelaskan, bentuk pemantauan ada dua jenis yakni secara langsung dan perekaman.
"Kalau dengan perekaman, bisa lebih detil untuk melihat aspek-aspek pelanggaran," ujar dia.
Ia mencontohkan tindakan untuk tayangan atau siaran yang menampilkan adegan ciuman, baru dapat diketahui setelah melihat rekamannya.
Bantuan tersebut diterima KPID Provinsi Kalbar mulai Juli lalu dan secara bertahap pemanfaatannya dioptimalkan.
Sementara terkait masa kampanye, pihaknya sudah meminta lembaga penyiaran untuk tidak menyiarkan program acara yang secara khusus mengangkat tentang incumbent karena para calon telah ditetapkan.
"Lembaga penyiaran sudah mematuhi hal itu," ucapnya, menegaskan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013
"Dulu, kami hanya bisa memantau delapan per hari, sekarang bisa 18 jam," kata Ketua KPID Provinsi Kalbar Faisal Riza saat dihubungi di Pontianak, Jumat.
Pemantauan terutama terhadap lembaga penyiaran, baik televisi maupun radio di Kota Pontianak dan sekitarnya.
Ia menambahkan, saat ini, pihaknya mendapat tambahan tenaga pemantau sebanyak 10 orang.
Selain itu, lanjut dia, juga ada bantuan alat dari KPI Pusat. Alat tersebut bisa digunakan memantau 8 stasiun televisi lokal baik swasta maupun komunitas.
"Juga radio di Kota Pontianak dan sekitarnya seperti di Kabupaten Kubu Raya," ujar dia.
Di Kota Pontianak, ada 21 kanal untuk radio dan di Kabupaten Kubu Raya tiga kanal.
Ia menjelaskan, bentuk pemantauan ada dua jenis yakni secara langsung dan perekaman.
"Kalau dengan perekaman, bisa lebih detil untuk melihat aspek-aspek pelanggaran," ujar dia.
Ia mencontohkan tindakan untuk tayangan atau siaran yang menampilkan adegan ciuman, baru dapat diketahui setelah melihat rekamannya.
Bantuan tersebut diterima KPID Provinsi Kalbar mulai Juli lalu dan secara bertahap pemanfaatannya dioptimalkan.
Sementara terkait masa kampanye, pihaknya sudah meminta lembaga penyiaran untuk tidak menyiarkan program acara yang secara khusus mengangkat tentang incumbent karena para calon telah ditetapkan.
"Lembaga penyiaran sudah mematuhi hal itu," ucapnya, menegaskan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013