Sekadau (Antara Kalbar) - Memasuki musim penghujan di akhir tahun ini, pekerjaan konstruksi dipastikan terganggu akibat tingginya intensitas curah hujan. Pekerjaan seperti pembangunan jalan dan jembatan sangat tergantung pada kondisi cuaca. Jika hujan turun, pengaspalan ataupun pengecoran beton tidak dapat dilaksanakan.
"Diingatkan para kontraktor yang mengerjakan proyek fisik untuk dapat memaksimalkan pekerjaan di lapangan. Jangan sampai pekerjaan tidak selesai akibat faktor cuaca,†tutur Kepala Dinas PU dan Pertambangan Kabupaten Sekadau, Ramsyah, melalui Kabid Bina Marga, Heri Handoko Susilo di Sekadau, Kamis (7/11).
Heri menegaskan, Meski harus berpacu dengan waktu dan cuaca, namun dalam pelaksanaan teknis pekerjaan jangan sampai dilakukan secara serampangan. Pelaksanaan pekerjaan tetap harus mengacu pada metode pelaksanaan yang sudah ditentukan serta harus sesuai dengan spesifikasi teknis. Tapi jangan sampai hanya asal jadi. Mesti sesuai perencanaan.
"Dinas PU tidak akan segan-segan mengambil tindakan tegas bagi kontraktor yang tidak melaksanakan pekerjaan sesuai ketentuan. Kita tidak segan menghentikan pekerjaan yang tidak sesuai metode dan spesifikasi. Jika ada pekerjaan yang belum selesai dikerjakan sampai dengan akhir perjanjian kontrak kerja, maka akan dikenakan sanksi berupa denda keterlambatan. Paling fatal akan diputus kontrak, jika ada pekerjaan yang tidak mampu diselesaikan," pungkasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013
"Diingatkan para kontraktor yang mengerjakan proyek fisik untuk dapat memaksimalkan pekerjaan di lapangan. Jangan sampai pekerjaan tidak selesai akibat faktor cuaca,†tutur Kepala Dinas PU dan Pertambangan Kabupaten Sekadau, Ramsyah, melalui Kabid Bina Marga, Heri Handoko Susilo di Sekadau, Kamis (7/11).
Heri menegaskan, Meski harus berpacu dengan waktu dan cuaca, namun dalam pelaksanaan teknis pekerjaan jangan sampai dilakukan secara serampangan. Pelaksanaan pekerjaan tetap harus mengacu pada metode pelaksanaan yang sudah ditentukan serta harus sesuai dengan spesifikasi teknis. Tapi jangan sampai hanya asal jadi. Mesti sesuai perencanaan.
"Dinas PU tidak akan segan-segan mengambil tindakan tegas bagi kontraktor yang tidak melaksanakan pekerjaan sesuai ketentuan. Kita tidak segan menghentikan pekerjaan yang tidak sesuai metode dan spesifikasi. Jika ada pekerjaan yang belum selesai dikerjakan sampai dengan akhir perjanjian kontrak kerja, maka akan dikenakan sanksi berupa denda keterlambatan. Paling fatal akan diputus kontrak, jika ada pekerjaan yang tidak mampu diselesaikan," pungkasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013