Gorontalo (Antara Kalbar) - Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia, Suparman Marzuki, mengatakan, sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pindana (KUHP), dokter Dewa Ayu bersama dua rekannya lalai dalam menjalankan tugas.

Suparman Marzuki di Gorontalo, Sabtu, menjelaskan, jika melihat putusan Mahkamah Agung, ada lima hal yang membuat para dokter itu dinilai telah lalai, di antaranya tidak memiliki izin praktik, dan tanda tangan korban sengaja dipalsukan.

Hal itu, kata dia, sesuai ketentuan KUHP memenuhi unsur pelanggaran pasal 359 tentang kelalaian dan menyebabkan seseorang meninggal dunia.

"Sementara menurut undang-undang kesehatan atau kode etik kedokteran, mungkin hal itu belum tentu bersalah," kata Suparman.

Dalam hal ini, kata dia, diperlukan sinkronisasi atau harmonisasi terkait pembuatan undang-undang. Hal ini mengingat dalam membuat produk hukum sering kali tidak dipikirkan dampaknya.

(T. Susilo)

Pewarta: Wahiyudin Mamonto

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013