Manado (Antara Kalbar) - Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan mengumumkan hasil seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada 24 Desember 2013.
"Pengumumannya akan serentak dilakukan di seluruh Indonesia. Dan pada tanggal 19 Desember lalu, sudah diserahkan ke instansi masing-masing," kata Kepala BKN, Eko Sutrisno.
Sementara itu, untuk pengumuman hasil seleksi tenaga honorer kategori 2, kata dia, akan dilaksanakan pada akhir Januari 2014 karena masih dilaksanakan validasi dan membutuhkan waktu.
Dia menambahkan, selain pada tahapan validasi komputer, masih ada beberapa daerah yang biodatanya belum diserahkan ke panitia seleksi nasional sehingga harus ditunggu untuk kemudian diumumkan serentak.
Dia mengatakan, khusus tenaga honorer daerah sebelum menjadi PNS harus melalui mekanisme penerimaan CPNS, dan diangkat berdasarkan kompetensi sesuai jabatan yang akan dipangku.
"Jadi akan dilihat apakah kompeten atau tidak. Untuk melihat apakah sesuai dengan kompetensi, maka dilakukanlah tes," katanya.
Dia mengatakan, dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) ada kesempatan bagi daerah mengangkat pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja selain PNS.
Namun menurut dia, semua harus dihitung matang keperluannya, kompetensi yang diperlukan, proses seleksi, hingga jaminan kesejahteraan yang akan diberikan ketika diangkat dan dipekerjakan.
"Akan ada undang-undang tentang badan penyelenggara jaminan sosial, seperti BPJS kesehatan atau hari tua. Jadi tidak sekadar diangkat tapi harus perhatikan kesejahteraannya," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013
"Pengumumannya akan serentak dilakukan di seluruh Indonesia. Dan pada tanggal 19 Desember lalu, sudah diserahkan ke instansi masing-masing," kata Kepala BKN, Eko Sutrisno.
Sementara itu, untuk pengumuman hasil seleksi tenaga honorer kategori 2, kata dia, akan dilaksanakan pada akhir Januari 2014 karena masih dilaksanakan validasi dan membutuhkan waktu.
Dia menambahkan, selain pada tahapan validasi komputer, masih ada beberapa daerah yang biodatanya belum diserahkan ke panitia seleksi nasional sehingga harus ditunggu untuk kemudian diumumkan serentak.
Dia mengatakan, khusus tenaga honorer daerah sebelum menjadi PNS harus melalui mekanisme penerimaan CPNS, dan diangkat berdasarkan kompetensi sesuai jabatan yang akan dipangku.
"Jadi akan dilihat apakah kompeten atau tidak. Untuk melihat apakah sesuai dengan kompetensi, maka dilakukanlah tes," katanya.
Dia mengatakan, dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) ada kesempatan bagi daerah mengangkat pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja selain PNS.
Namun menurut dia, semua harus dihitung matang keperluannya, kompetensi yang diperlukan, proses seleksi, hingga jaminan kesejahteraan yang akan diberikan ketika diangkat dan dipekerjakan.
"Akan ada undang-undang tentang badan penyelenggara jaminan sosial, seperti BPJS kesehatan atau hari tua. Jadi tidak sekadar diangkat tapi harus perhatikan kesejahteraannya," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013