Kairo (Antara/AFP) - Para mahasiswa pendukung Ikhwanul Muslimin pada Sabtu menyerbu satu gedung fakultas Universitas Al-Azhar Kairo saat ujian sedang berlangsung dan membakar kampus itu, kata para pejabat keamanan.

Para mahasiswa memasuki gedung fakultas ekonomi saat ujian sedang berlangsung sebelum polisi dan para anggota pasukan keamanan  masuk dan melepaskan tembakan gas air mata untuk membubarkan Kairo (Antara/AFP)- Para mahasiswa pendukung Ikhwanul Muslimin pada Sabtu menyerbu satu gedung fakultas Universitas Al-Azhar Kairo saat ujian sedang berlangsung dan membakar kampus itu, kata para pejabat keamanan.

Para mahasiswa memasuki gedung fakultas ekonomi saat ujian sedang berlangsung sebelum polisi dan para anggota pasukan keamanan  masuk dan melepaskan tembakan gas air mata untuk membubarkan pemrotes, kata para pejabat.

Seorang perwira polisi mengatakan 60 mahasiswa ditahan setelah  pembakaran di lantai pertama dari gedung dua lantai yang kemudian berhasil dipadamkan.

Para mahasiswa berusaha menghentikan ujian itu, yang dimulai Sabtu, sebagai bagian dari protes mereka terhadap tindakan militer yang menggulingkan presiden Mohammad Moursi dari kelompok Islam militan itu pada Juli.

Mereka secara reguler terlibat bentrokan dengan polisi di kampus universitas itu.

Aksi kekerasan itu terjadi sehari setelah tiga orang tewas dalam bentrokan dan 265 orang ditahan di seluruh Mesir dalam satu tindakan keras terhadap unjuk-unjuk rasa pendukung Ikhwanul Muslimin.

Pemerintah yang dilantik militer telah melarang protes-protes oleh para anggota Ikhwanul Muslmn yang menuntut pengangkatan kembali Moursi, setelah memasukkan gerakan Islam itu sebagai satu organisasi teroris pekan ini.

Kementerian Dalam Negeri Jumat mengatakan "tindakan-tindakan hukum akan dilakukan sesuai dengan keputusan kabinet yang menetapkan Ikhwanul Muslimin sebagai satu organisasi teroris."
     
Penetapan Ikhwanul Muslimin sebagai satu kelompok teroris menimbulkan hukuman berat, dengan para pemimpin kelompok itu  menghadapi kemungkinan hukuman mati dan para pemrotes bisa dikenakan hukuman sampai lima tahun penjara.

Pewarta:

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013