Kairo (Antara Kalbar/Reuters) - Pengadilan Mesir menghukum mati 10 pendukung kelompok terlarang Ikhwanul Muslimin tanpa kehadiran mereka, Sabtu, tetapi menunda hukuman terhadap pemimpinnya dan anggota utama lain, kata sumber pengadilan itu.
Para terhukum itu terbukti bersalah, termasuk melakukan penghasutan kekerasan dan menutup jalan raya penting utama Kairo, dalam unjuk rasa setelah militer menggulingkan Presiden Mohamed Moursi salah seorang pemimpin organisasi itu, Juli tahun lalu.
Ke-10 orang itu diduga bersembunyi saat aksi kekerasan pemerintah terhadap kelompok itu sejak Moursi digulingkan. Salah seorang dari mereka yang divonis itu adalah Abdul Rahman al-Barr, seorang anggota Dewan Pimpinan Ikhwanul Muslimin, badan eksekutif gerakan itu.
Mohamed Abdel-Maqsoud, ulama Salafi terkenal yang lari ke Qatar setelah Mousi digulingkan, juga dihukum tanpa kehadirannya.
Rekomendasi hukuman mati di Mesir disampaikan kepada mufti besar negara itu,yang memiliki wewenang agama tertinggi, untuk ditinjau. Pengadilan dapat mengabaikan pendapatnya dan keputusannya dapat dibanding.
Hakim Hassan Fareed mengatakan vonis bagi para terdakwa lainnya akan diumumkan dalam sidang 5 Juli.
Sejumlah 38 terdakwa termasuk Pemimpin Umum gerakan Islam itu Mohamed Badie dan anggota senior Mohamed El-Beltagy bersama dengan mantan menteri-menteri dari pemerintah Moursi.
Al-Barr, seorang pakar Muslim,diangkat oleh Ikhwanul Muslimin bagi posisi yang berpengaruh mufti besar, ulama penting negara itu dalam pemerintah Moursi.
Sementara itu "Matilah pengadilan militer!" teriak para terdakwa di ruang sidang pengadilan.
Berbicara dari kurungan di mana para tahanan ditahan, Beltagy meneriakkan kecaman-kecaman terhadap pengadilan itu, yang ia katakan melayani kepentingan negara Mesir yang diperintah militer.
Ia dijatuhi hukuman satu tahun penjara April karena menghina pengadilan, hukuman pertama dijatuhkan kepada seorang pemimpin organisasi itu sejak kelompok itu dilarang.
Ikhwanul Muslimin yang merupakan kekuatan politik terbesar sampai tahun lalu bergerak di bawah tanah dan dinyatakan satu organisasi teroris.
Badie termasuk di antara 683 orang yang dihukum mati April lalu.
Ratusan pendukung Ikhwanul Muslimin dan para anggota pasukan keamanan tewas sejak penggulingan Moursi dan ribuan orang lainnya ditahan oleh pasukan keamanan.
Pegiat sekuler juga dipenjarakan, Komite untuk Perlindungan Wartawan yang bermarkas di New York bulan lalu mengatakan 16 wartawan telah dipenjarakan di Mesir.
Pemerintah yang didukung militer menggantikan Moursi menuduh Ikhawanul Muslimin memicu aksi kekerasan. Kelompok itu membantah tuduhan itu.
Pengeritik pengadilan mengatakan pengadilan itu adalah alat dalam tindakan keras negara terhadap para pembangkang.
Pengadilan belum lama ini mengukum ratusan terdakwa sering setelah sidang singkat di mana bukti tidak cukup diberikan pihak jaksa, kata kelompok hak asasi manusia.
Pegiat juga memprotes hukuman berat terhadap para terdakwa yang pandangannya menentang pemerintah, dibandingkan dengan hukuman terhadap pasukan keamanan yang dihukum ringankarena melakukan tindak kejahatan.
Pengadilan tinggi Kairo pada Sabtu membatalkan hukuman penjara terhadap seorang perwira polisi yang bersalah terlibat tewasnya 39 orang tahun lalu dalam aksi kekerasan politik, kata sumber-sumber pengadilan.
Tidak segera jelas apakah perwira polisi itu akan dibebaskan dari penjara sambil menunggu satu pemeriksaan baru oleh kantor kejaksaan yang diperintahkan oleh hakim.
(SYS/R. Nurdin)
Pengadilan Mesir Hukum Mati 10 Pendukung Ikhwanul Muslimin
Minggu, 8 Juni 2014 19:42 WIB