Sintang (Antara Kalbar) – Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) wajib mengantongi izin, kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sintang, YAT Lukman Riberu.

Ia mengatakan Pemkab Sintang sudah menerbitkan Peraturan Bupati Sintang Nomor 51 tahun 2013 yang mengatur penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini di Kabupaten Sintang.

“Seluruh masyarakat yang membuka PAUD wajib mematuhi Perbup ini,” tegasnya.

Lukman menegaskan diterbitkannya Perbup tersebut juga merupakan bukti, Dinas Pendidikan Kabupaten Sintang sedang menggencarkan PAUD. Kegiatan PAUD ini sangat penting bagi anak-anak usia dini. Dengan PAUD paling tidak anak-anak usia dini sudah terbiasa mendapatkan keterampilan dan pengetahuan yang baik.

“Kami ingin usia dini yang merupakan usia emas, anak dapat berkembang dengan baik terutama perkembangan otak dan kepribadiannya,” ujar Lukman.

Dikatakannya, Peraturan Bupati Sintang tentang penyelenggaraan PAUD di Kabupaten Sintang yang sudah terbit ini mengatur seluruh tata cara penyelenggaraan PAUD mulai dari pendiriannya yang harus ada ijin, kualifikasi tenaga pendidiknya dan sarana prasarana dari PAUD yang dibuka tersebut. “Semuanya harus mengacu pada Perbup ini,” tegas Lukman.

Dia menegaskan masyarakat tidak boleh seenak-enaknya mendirikan lembaga PAUD. Pendirian lembaga PAUD harus memenuhi persyaratan yang disyaratkan dalam Peraturan Bupati Sintang Nomor 51 Tahun 2013. Perbup ini terbit merupakan pengganti dari pedoman penyelenggaraan PAUD yang pernah dibuat Disdik Sintang.

“Sekarang semua penyelenggara PAUD harus tunduk pada peraturan ini. Kalau tidak, lembaga PAUD yang didirikan bisa dibubarkan,” ancam Lukman.

Lukman juga menghimbau masyarakat untuk memasukan anak-anaknya yang berusia dini ke lembaga PAUD. Pendidikan di Lembaga PAUD ini sangat penting untuk membentuk kepribadian anak sehingga siap menimba ilmu di pendidikan formal.

Dikatakannya, harus diakui, banyak masyarakat yang masih menganggap PAUD itu tidak penting. Anggapan ini jelas salah. Sebab PAUD merupakan wadah pembinaan untuk anak usia 0-6 tahun sebelum menempuh pendidikan di jenjang yang lebih tinggi.

Pewarta:

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013