Pontianak (Antara Kalbar) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Cabang Pontianak menyatakan, dalam sepekan meleburnya PT Asuransi Kesehatan (Askes) menjadi BPJS Kesehatan, tercatat 1.000 warga menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional.
"Sejak 1 Januari 2014, orang per orang yang mendaftar untuk memiliki Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) cukup banyak," kata Kepala Cabang BPJS Kesehatan Pontianak Octovianus Ramba usai melakukan sosialisasi BPJS Kesehatan di Kepolisian Resor Kota Pontianak, Selasa.
Ia menjelaskan bahwa animo masyarakat untuk menjadi peserta JKN cukup tinggi meskipun membayar iuran secara mandiri, dan rata-rata sekitar 300--350 orang/hari masyarakat yang berkunjung ke BPJS Kesehatan Cabang Pontianak untuk menjadi peserta JKN.
"Hingga saat ini, sejak sepekan diperbolehkannya kami melayani orang per orang untuk menjadi peserta JKN, sudah tercatat seribu orang menjadi peserta JKN, tentunya jumlah kunjungan lebih dari itu," ungkapnya.
Octovinus menegaskan, bagi masyarakat miskin yang tidak mampu membayar iuran, Pemerintah akan menanggungnya. Di luar dari itu, mereka membayar sendiri iurannya, sedangkan pekerja bisa dibayarkan oleh perusahaannya dan yang mandiri membayar sendiri.
"Setiap instansi wajib mendaftarkan karyawannya untuk menjadi peserta JKN. Bagi perusahaan yang tidak mendaftarkan, bisa diberikan sanksi," ujarnya.
Sanksi tersebut, kata Octovianus, bisa operasional dan administrasi, seperti penundaan pemberian izin terhadap perusahaan tersebut.
"Bahkan, kalau perusahaan tersebut tidak mendaftarkan karyawannya menjadi peserta JKN, karyawan tersebut bisa langsung mendaftar di BPJS," katanya.
Dalam kesempatan itu, Kepala BPJS Cabang Pontianak menyatakan bahwa pihaknya sudah melakukan sosialisasi terkait dengan meleburnya Askes ke BPJS dan terkait JKN kepada 14 polres di Kalimantan Barat.
"Terakhir, hari ini kami melakukan sosialisasi ke Polresta Pontianak," ujarnya.
(D.Dj. Kliwantoro)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014
"Sejak 1 Januari 2014, orang per orang yang mendaftar untuk memiliki Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) cukup banyak," kata Kepala Cabang BPJS Kesehatan Pontianak Octovianus Ramba usai melakukan sosialisasi BPJS Kesehatan di Kepolisian Resor Kota Pontianak, Selasa.
Ia menjelaskan bahwa animo masyarakat untuk menjadi peserta JKN cukup tinggi meskipun membayar iuran secara mandiri, dan rata-rata sekitar 300--350 orang/hari masyarakat yang berkunjung ke BPJS Kesehatan Cabang Pontianak untuk menjadi peserta JKN.
"Hingga saat ini, sejak sepekan diperbolehkannya kami melayani orang per orang untuk menjadi peserta JKN, sudah tercatat seribu orang menjadi peserta JKN, tentunya jumlah kunjungan lebih dari itu," ungkapnya.
Octovinus menegaskan, bagi masyarakat miskin yang tidak mampu membayar iuran, Pemerintah akan menanggungnya. Di luar dari itu, mereka membayar sendiri iurannya, sedangkan pekerja bisa dibayarkan oleh perusahaannya dan yang mandiri membayar sendiri.
"Setiap instansi wajib mendaftarkan karyawannya untuk menjadi peserta JKN. Bagi perusahaan yang tidak mendaftarkan, bisa diberikan sanksi," ujarnya.
Sanksi tersebut, kata Octovianus, bisa operasional dan administrasi, seperti penundaan pemberian izin terhadap perusahaan tersebut.
"Bahkan, kalau perusahaan tersebut tidak mendaftarkan karyawannya menjadi peserta JKN, karyawan tersebut bisa langsung mendaftar di BPJS," katanya.
Dalam kesempatan itu, Kepala BPJS Cabang Pontianak menyatakan bahwa pihaknya sudah melakukan sosialisasi terkait dengan meleburnya Askes ke BPJS dan terkait JKN kepada 14 polres di Kalimantan Barat.
"Terakhir, hari ini kami melakukan sosialisasi ke Polresta Pontianak," ujarnya.
(D.Dj. Kliwantoro)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014