Sungai Raya (Antara Kalbar) - Panwaslu Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, mencatat 300 lebih pelanggaran atribut kampanye yang terjadi di tiga kecamatan di kabupaten itu.

"Berdasarkan pendataan yang sudah kita lakukan, memang banyak temuan pelanggaran, yang paling dominan yaitu, pelanggaran pemasangan atribut-atribut parpol maupun caleg yang menyalahi wilayah yang seharusnya bersih dari semua jenis atribut kampanye," kata Ketua Panwaslu Kubu Raya Mujiyo di Sungai Raya, Rabu.

Dia mengungkapkan daerah-daerah yang paling banyak menyalahi aturan dalam memasang atribut kampanye pemilu ini yaitu Kecamatan Sungai Raya, Kecamatan Kakap dan Kecamatan Ambawang.

"Ketiga wilayah tersebut dari hasil temuan panwaslu di lapangan, paling banyak memasang atribut kampanye di zona-zona yang telah dilarang dalam peraturan KPU. Terlebih jalan protokol Soekarno-Hatta yang seharusnya bersih dari semua jenis atribut kampanye, namun kenyataanya hingga saat ini dibanjiri oleh spanduk-spanduk maupun bendera parpol, hal ini merupakan pelanggaran peraturan daerah yang menggangu ketertiban umum dan tidak ada eksekusi dari pihak Satpol PP hingga sekarang," tuturnya.

Mujiyo menyayangkan pihak yang saat ini telah direkomendasikan oleh Panwaslu untuk menertibkan atribut-atribut tersebut termasuk juga KPU Kubu Raya belum memberikan teguran kepada Parpol yang menaungi caleg-caleg tersebut.

"Idealnya saat ini pihak KPU telah menyurati partai untuk dapat mengontrol caleg-caleg mereka agar tidak menyalahi aturan. Namun, sepertinya hingga saat ini KPU belum pernah menyurati mereka dengan tembusan ke Panwaslu," katanya.


(KR-RDO)

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014