Pontianak (Antara Kalbar) - Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika Kota Pontianak melarang pemilik kendaraan, baik roda dua maupun empat, memarkirkan kendaraanya di berbagai badan jalan protokol di daerah itu.

"Larangan parkir bagi kendaraan roda dua dan empat di jalan-jalan protokol, guna mencegah kemacetan di jalan itu akibat banyaknya pemilik kendaraan yang sembarangan memarkirkan kendaraanya," kata Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dishubkominfo Kota Pontianak Oon Akbar Yanuarta di Pontianak, Minggu.

Pihaknya akan menerapkan sanksi di tempat, berupa pemberian tilang dengan denda untuk kendaraan roda dua dan tiga Rp100 ribu, kendaraan roda empat Rp150 ribu, dan kendaraan roda enam ke atas Rp200 ribu.

Penertiban kendaraan yang diparkir di jalan umum sehingga menyebabkan kemacetan, katanya, sudah sesuai dengan UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Perda Nomor 8/2008 tentang Ketertiban Umum, dan Peraturan Wali Kota Pontianak Nomor 36/2013 tentang Larangan Parkir Sembarangan yang Menyebabkan Kemacetan di Jalan.

"Selain memberikan sanksi denda, dan penderekan kami juga mengempeskan ban kendaraan yang pemiliknya memarkirkan kendaraannya di tempat larangan parkir," katanya.

Dia mengimbau pemilik rumah toko, kafe, restoran, dan tempat usaha lainnya untuk menyiapkan lahan parkir sehingga parkir kendaraan tamunya tidak mengganggu arus lalu lintas di sekitar tempat usaha tersebut.

"Kami akan secara rutin melakukan razia menggunakan kendaraan patroli, termasuk pada hari Sabtu dan Minggu, agar tidak ada lagi pemilik kendaraan yang memarkirkan kendaraannya di badan jalan yang dilarang parkir," kata Oon.

Menurut dia, uang tilang tersebut dimasukkan di kas daerah. Pemilik kendaraan yang kena tilang, tetap menjalani persidangan untuk kasus tindak pidana ringan.

Ia mengimbau masyarakat untuk menaati rambu-rambu lalu lintas dengan tidak memarkirkan kendaraannya di kawasan larangan parkir, seperti di sepanjang Jalan Komodor Yos Sudarso dan Jalan Pak Kasih.

Pewarta: Andilala

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014