Pontianak (Antara Kalbar) - Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Pontianak menangkap 17 orang juru parkir yang selama ini meresahkan masyarakat karena meminta uang parkir melebihi ketentuan.
Ke-17 orang juru parkir itu ditangkap petugas Dishubkominfo dalam razia yang digelar di kawasan Jalan Gajah Mada Pontianak pada Selasa (24/5) malam.
"Razia tersebut kami lakukan karena banyak masyarakat yang mengeluhkan ulah juru parkir ilegal yang menarik uang parkir terhadap pemilik kendaraan roda dua melebihi ketentuan," kata Kadishubkominfo Kota Pontianak Utin Srilena di Pontianak, Rabu.
Ia menuturkan ke-17 orang juru parkir itu tertangkap tangan mengutip uang parkir melebihi ketentuan yang diatur Perda No. 4/2011, yakni Rp1.000 untuk kendaraan roda dua, Rp2.000 untuk kendaraan roda empat, dan Rp4.000 untuk kendaraan roda enam.
Utin menjelaskan, dari 17 juru parkir yang ditangkap itu, sebanyak 11 orang diserahkan ke Polresta Pontianak karena tidak memiliki identitas sebagai juru parkir alias ilegal, sedangkan enam orang lainnya yang memiliki kartu sebagai petugas parkir akan dibina.
Utin mengimbau masyarakat yang menjadi korban juru parkir ilegal agar melapor kepada petugas Dishubkominfo Kota Pontianak. "Identitas pelapor akan kami lindungi sehingga masyarakat tidak perlu takut," ujarnya.
Menurut dia, tanpa bantuan masyarakat, pihaknya memang kesulitan untuk melakukan penertiban juru parkir nakal karena keterbatasan sumber daya manusia.
Kadishubkominfo Kota Pontianak juga mengimbau kepada pemilik usaha yang ada di Jalan Gajah Mada dan Tanjungpura agar tidak menggunakan badan jalan sebagai tempat usaha karena akan berdampak semakin sempitnya jalan dan menimbulkan kemacetan.
"Kami akan secara rutin melakukan razia-razia terhadap juru parkir ilegal dan menertibkan kendaraan-kendaraan yang diparkir hingga masuk ke badan jalan di jalan-jalan protokol di Kota Pontianak," ujarnya.