Pontianak (Antara Kalbar) - Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Pontianak bersama jajaran Sabhara Polda Kalbar menjaring sebanyak 36 orang juru parkir ilegal yang sering meresahkan masyarakat kota itu.
"Razia terhadap juru parkir ini kami lakukan, untuk menertibkan para jukir-jukir ilegal sehingga meresahkan masyarakat Kota Pontianak," kata Kadishubkominfo Kota Pontianak, Utin Sri Lena saat memimpin langsung penertiban jukir ilegal di Pontianak, Rabu.
Ia menjelaskan, dari sebanyak 36 orang yang terjaring razia itu, hanya satu orang yang memiliki identitas sebagai jukir, sedangkan 35 lainnya tidak mengantongi identitas jukir.
Penertiban para juru parkir liar ini dimulai dari Jalan Siam, Tanjungpura, Gajah Mada dan Johar. Penertiban ini sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat selaku pengguna jasa parkir yang merasa resah dengan ulah juru parkir yang memungut tarif parkir diluar ketentuan.
"Kami dalam menertibkan juru parkir tersebut bersama Sabhara Polda Kalbar, guna menciptakan keamanan sehingga masyarakat tidak lagi resah ulah dari juru parkir yang memungut biaya diluar ketentuan," ungkapnya.
Utin menambahkan, pihaknya akan melakukan pembinaan dan pendataan identitas terhadap para juru parkir yang terjaring razia tersebut.
"Kami berharap para juru parkir tidak hanya sekadar menyusun atau mengatur kendaraan saja, tetapi juga memiliki etika terhadap pengguna jasa parkir. Selama ini mereka bersikap memaksa menarik retribusi di luar tarif seperti premanisme," katanya.
Sebagaimana Peraturan Daerah No. 4/2011, disebutkan tarif retribusi parkir untuk kendaraan roda dua Rp1.000 /kendaraan, sedangkan roda empat Rp2.000 /kendaraan.
Dalam kesempatan itu, Kadishubkominfo Kota Pontianak menyatakan, pihaknya akan terus mengawasi dan menggelar razia secara rutin, hingga tingkat keresahan dan laporan masyarakat terkait masalah perparkiran menurun.
Ia juga melarang kepada para pemilik tempat usaha yang berada di pinggir jalan, agar tidak memberi batas berupa rantai atau sejenisnya. "Hal ini sudah diatur dalam Perda No. 10/2011 dan ada juga tertera di dalam surat edaran Wali Kota Pontianak, sebab tindakan itu namanya mengambil dan menggunakan lahan milik umum seolah punya mereka," ujarnya.
Untuk tertibnya keberadaan para juru parkir tersebut, Pemkot Pontianak akan memberikan kartu tanda pengenal khusus serta atribut resmi kepada setiap juru parkir yang ada, katanya.
(U.A057/N005)