Palembang (Antara Kalbar) - Konsumen atau pengguna jasa angkutan udara di Indonesia makin sering mengeluhkan pelayanan maskapai penerbangan terutama penundaan (delay) jadwal penerbangan dengan berbagai alasan klasik.

Sementara, petugas maskapai penerbangan itu umumnya dengan "santai" seolah tanpa beban, memberikan informasi kepada konsumen bahwa penerbangan mengalami keterlambatan beberapa menit hingga satu jam lebih tanpa memberikan kompensasi apa pun.

Namun sebaliknya, saat konsumen yang telah mengantongi tiket dan mengalami keterlambatan melakukan pelaporan keberangkatan di loket "check in" hanya hitungan menit, akan langsung dieksekusi tidak bisa dilayani lagi, bahkan tiketnya tidak bisa digunakan alias hangus.    
   
Menanggapi permasalahan keterlambatan itu,  Wakil Presiden Boediono pun membahasnya dalam rapat evaluasi infrastruktur perhubungan udara, di Jakarta, Kamis (9/1).

Wapres Boediono dalam rapat itu mengatakan bahwa keluhan masyarakat soal keterlambatan yang terjadi dalam penerbangan di tanah air menjadi perhatian penuh pemerintah untuk segera membenahi pengelolaan dan fasilitas di bandara tersebut.

Pembenahan itu diharapkan dapat meningkatkan pelayanan jasa angkutan udara di negeri ini yang bisa lebih baik lagi, dan keluhan masyarakat dapat diminimalkan, kata Wapres.    
   
Perhatian pemerintah untuk memperbaiki permasalahan keterlambatan penerbangan yang sering dikeluhkan oleh masyarakat merupakan hal yang perlu diapresiasi dan didukung semua pihak.

Ketua Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) Sumatera Selatan Hibzon Firdaus SH menyatakan, perhatian pemerintah atas permasalahan yang dikeluhkan oleh masyarakat itu patut diapresiasi, dan pihaknya akan terus berupaya mengawal hak-hak konsumen maskapai penerbangan.

Guna mencegah agar masyarakat tidak selalu dirugikan, selaku konsumen diimbau jangan takut melapor atau melakukan gugatan saat merasa dirugikan oleh pihak perusahaan penyedia jasa angkutan udara atau maskapai penerbangan.

Akibat kurang peduli masyarakat yang enggan atau masih takut menggugat maskapai penerbangan yang telah melakukan pelanggaran UU Perlindungan Konsumen, hingga kini perusahaan penyedia jasa angkutan udara yang jelas-jelas telah merugikan konsumen terkesan dibiarkan saja, katanya lagi.

Selain perlu terus didorong masyarakat selaku konsumen untuk berani melakukan gugatan, instansi pemerintah yang berwenang harus proaktif menertibkan atau memberikan sanksi kepada maskapai penerbangan yang beroperasi tidak sesuai ketentuan, kata Hibzon pula.

    
              Advokasi Konsumen
Yayasan Lembaga Konsumen Sumsel menurut dia, siap mengadvokasi masyarakat setempat yang menjadi pengguna jasa angkutan udara atau konsumen maskapai penerbangan yang merasa mendapatkan pelayanan kurang baik.

"Akhir-akhir ini pengguna jasa maskapai penerbangan sering dirugikan karena terjadi penundaan pemberangkatan di luar batas normal dan tidak mendapatkan kompensasi apa pun, serta para konsumen itu umumnya tiketnya akan dihanguskan karena terlambat melapor ke petugas loket check in," ujar Hibzon lagi.

Salah satu contoh kasus, pada 14 Desember 2013 pihaknya telah mengadvokasi lima konsumen maskapai penerbangan Lion Air yang merasa kurang puas dengan pelayanan maskapai tersebut karena nyaris tiketnya hangus, namun setelah melakukan protes keras akhirnya dialihkan ke penerbangan dua jam berikutnya.

Pengaduan konsumen Lion Air tujuan Palembang-Jakarta untuk penerbangan Sabtu (14/12) pukul 06.00 WIB, kami coba tindaklanjuti dengan Station Manager Lion Air Palembang Irvan Radiktya, namun menurut stafnya di Bandar Udara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Palembang pimpinannya itu tidak berada di tempat, kata Hibzon.    
   
Menurut dia, pengaduan masyarakat pengguna jasa penerbangan Lion Air yang merasa dirugikan tidak dapat dilayani "chek in" karena dinilai terlambat, padahal loket milik maskapai penerbangan Sriwijaya Air yang posisinya berdampingan dan jam penerbangannya hampir berbarengan masih melayani konsumennya.

Sejumlah konsumen yang mengadu ke YLK Sumsel yakni Ida, Dora, dan Latifah, datang ke loket "chek in" sekitar pukul 05.25 WIB dan 05.35 WIB, namun petugas loket pelayanan di bandara itu menyatakan tidak bisa melayani lagi karena sudah tutup, sedangkan pesawat yang akan ditumpangi baru akan terbang pukul 06.11 WIB.

Seharusnya petugas pelayanan "chek in" tidak seenaknya saja mengeksekusi pembatalan keberangkatan konsumennya hanya karena penilaian sepihak telah terlambat menurut perhitungan waktunya di loket, tanpa memberikan toleransi dan kebijakan untuk tetap berangkat dengan pesawat yang masih dalam proses pemuatan penumpang itu.

Sementara ketika pihak Lion Air melakukan penundaan keberangkatan satu hingga tiga jam lebih dengan berbagai alasan, hanya memohon maaf tanpa memberikan kompensasi sesuai dengan ketentuan penerbangan.

"Konsumen maskapai penerbangan merasa berada dalam kondisi tidak berdaya dan terpaksa menerima perlakuan penundaan pemberangkatan secara sepihak dari maskapai penerbangan karena berbagai alasan itu," ujar dia lagi.

Sesuai dengan Undang Undang Perlindungan Konsumen No.8 Tahun 1999 dengan jelas mengatur hak-hak konsumen dan sanksi bagi perusahaan penyedia barang dan jasa yang bertindak merugikan konsumen, dengan ancaman pidana bahkan denda hingga miliaran rupiah.

Penyelesaian masalah pengaduan konsumen maskapai penerbangan itu, menurut Hibzon, setelah tidak bisa bertemu langsung, dia mencoba meminta nomor telepon selular Station Manager Lion Air Palembang Irvan Radiktya kepada petugas loket pelayanan "chek in" dan "ground handling" di Bandara SMB II Palembang, yaitu Devi dan Suhairi.

Namun mereka mengaku tidak ada satu pun yang mengetahui nomor telepon manajernya itu.

Atas sikap pihak Lion Air yang tidak menghargai upaya penyelesaian keluhan konsumen melalui perantara lembaga resmi perlindungan konsumen seperti YLK Sumsel ini, akan diupayakan tindakan lain untuk mengamankan hak-hak konsumen sehingga ke depan tidak semakin banyak yang dirugikan, ujar Hibzon.

Dia mengingatkan maskapai penerbangan untuk mematuhi ketentuan perundangan yang berlaku, terutama dapat secara optimal memberikan pelayanan kepada konsumen.

Maskapai penerbangan jangan lagi hanya seenaknya bersikap kepada konsumen yang cuma menguntungkan maskapai itu, tanpa memperhatikan hak konsumen yang juga harus dilindungi, tambahnya.

Pewarta: Yudi Abdullah

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014