Pontianak (Antara Kalbar) - Satuan Polisi Pamong Praja bekerja sama dengan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan, Selasa, menertibkan alat peraga kampanye yang pemasangannya melanggar aturan, seperti di fasilitas umum di kawasan Kecamatan Pontianak Barat.

"Hari ini kami melakukan penertiban sejumlah alat peraga yang pemasangannya melanggar aturan, baik yang dilakukan oleh partai politik dan calon legislatif di kawasan Kecamatan Pontianak Barat," kata Kasi Penyidik dan Penyuluhan Satpol PP Kota Pontianak, Rahmat Suprayetno.

Rahmat menjelaskan, penertiban alat peraga kampanye tersebut, karena pemasangannya melanggar aturan, seperti tidak boleh dipasang di pohon, fasilitas umum, rumah ibadah, kawasan sekolah dan lain sebagainya.

"Kalau penertibannya hari ini tidak selesai, maka akan kami lanjutkan besok, sampai kawasan Kecamatan Pontianak Barat bersih dari semrawutnya alat peraga kampanye, sementara kecamatan lainnya menyusul," ujarnya.

Kasi Penyidik dan Penyuluhan Satpol PP Kota Pontianak mengimbau, kepada parpol dan caleg untuk lebih tertib dalam memasang alat peraga kampanye sesuai aturan yang berlaku, agar tidak dilakukan penertiban oleh instansi terkait.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Provinsi Kalbar Ruhermansyah menyatakan, pihaknya sudah sekitar 20 kali menyampaikan rekomendasi kepada KPU dan pemerintah daerah, terkait masih banyaknya pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye baik oleh parpol maupun caleg peserta Pemilu 2014.

Rekomendasi tersebut, disampaikan baik kepada KPU Provinsi Kalbar, kabupaten/kota dan pemerintah daerah setempat agar menertibkan alat peraga kampanye yang pemasangannya melanggar aturan, katanya.

"Menurut UU baru, kami tidak diberikan wewenang untuk melakukan penertiban langsung, melainkan hanya berwenang dalam melakukan pengawasan, hasil temuan di lapangan selanjutnya direkomendasikan pada instansi terkait untuk melakukan penertiban," katanya.

Ruhermansyah menyatakan, pihaknya tidak bisa berbuat banyak dalam hal penertiban pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye tersebut, karena hanya diberikan kewenangan pengawasan saja.

"Berbeda dengan Pemilu sebelumnya, kami diberikan kewenangan untuk melakukan penertiban langsung, sehingga masalah tersebut tidak sampai berlarut-larut," ujarnya.

Ruhermansyah mengimbau, kepada peserta Pemilu 2014 agar memberikan pendidikan yang baik dalam berdemokrasi kepada masyarakat, salah satunya dengan memasang alat peraga kampanye sesuai aturan yang berlaku.

Pewarta: Andilala

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014