Jakarta (Antara Kalbar) - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi memastikan bahwa moratorium penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) sektor domestik ke Arab Saudi masih tetap berlaku paska penandatanganan perjanjian bilateral antara kedua negara pada Rabu (19/2) lalu.

"Kami tegaskan sampai saat ini status moratorium penempatan TKI sektor domestik ke Arab Saudi tetap berlaku sehingga penempatannya belum diperbolehkan" kata Sekjen Kemnakertrans Abdul Wahab Bangkona di Jakarta, Jumat.

Dinas Tenaga Kerja di seluruh Indonesia diminta untuk meningkatkan pengawasan sebagai antisipasi adanya oknum yang mencoba untuk menyelundupkan TKI sektor domestik ke Arab Saudi.

Abdul Wahab mengatakan penempatan TKI sektor domestik ke Arab Saudi belum bisa dilakukan karena masih menunggu pemenuhan poin-poin perjanjian bilateral tersebut oleh kedua belah pihak.

Setelah penandatanganan perjanjian tersebut maka Joint Working Committee (JWC) dari kedua negara akan segera melakukan pertemuan lanjutan untuk membahas sistem, mekanisme, dan persyaratan serta standar perjanjian kerja.

"Moratorium TKI ke Arab Saudi akan tetap berlaku sampai tercapainya sistem, mekanisme, dan persyaratan serta standar perjanjian kerja yang lebih baik dalam  memberikan jaminan perlindungan dan pencapaian kesejahteraan TKI," kata Abdul Wahab.

Poin-poin perjanjian yang harus disepakati dalam standar perjanjian kerja antara lain memuat jenis pekerjaan dan jam kerja, tempat kerja, hak dan kewajiban bagi pengguna jasa dan TKI, gaji dan cara pembayarannya, hari libur sehari dalam seminggu dan cuti serta jangka waktu, perpanjangan dan penghentian perjanjian kerja.

Selain itu, poin-poin perjanjian kerja juga mencakup pemenuhan hak-hak TKI dalam penyediaan akses komunikasi, paspor dipegang TKI, asuransi dan perawatan kesehatan, kontrol terhadap biaya penempatan, sistem online dalam rekrutment dan penempatan, guideline penempatan dan perlindungan TKI, mekanisme bantuan 24 jam (call center) dan repatriasi.

"Pencabutan moratorium penempatan TKI sektor domestik ke Arab Saudi akan ditetapkan kemudian setelah pemerintah Indonesia dan Arab Saudi beserta semua 'stakeholder' (pemangku kepentingan) dapat menjalankan poin-poin perjanjian dan menyepakati seluruh sistem, mekanisme dan persyaratan," kata Abdul Wahab.

Pada tanggal 19 Februari 2014 telah dilakukan Penandatanganan "Agreement" Penempatan dan Perlindungan TKI Sektor Domestik oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar dan Menteri Tenaga Kerja Arab Saudi Adiel M. Fakeih di Riyadh, Arab Saudi yang tidak langsung diikuti dengan pencabutan moratorium penempatan TKI sektor domestik ke Arab Saudi oleh pemerintah Indonesia.

Pemerintah Indonesia pada tanggal 1 Agustus 2011 mengambil kebijakan moratorium penempatan TKI sektor domestik ke Arab Saudi karena timbulnya berbagai kasus terkait TKI dan adanya tuntutan jaminan perlindungan TKI melalui kesepakatan antar kedua negara dan perbaikan sistem penempatan dan perlindungan TKI sektor domestik, baik di Indonesia maupun di Arab Saudi.

Pewarta: Arie Novarina

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014