Sintang (Antara Kalbar) - Raperda tentang Pembentukan Kecamatan telah diparipurnakan. Sekda Sintang, Zulkifli HA yang mewakili Bupati Sintang dalam rapat paripurna pembahasan Raperda Tentang Pembentukan Kecamatan, Jumat (28/2) menyampaikan sebanyak

Sintang (Antara Kalbar) - Raperda tentang Pembentukan Kecamatan telah diparipurnakan. Sekda Sintang, Zulkifli HA yang mewakili Bupati Sintang dalam rapat paripurna pembahasan Raperda Tentang Pembentukan Kecamatan, Jumat (28/2) menyampaikan sebanyak 15 kecamatan baru akan terbentuk.

Dia memaparkan 15 kecamatan baru yang akan dibentuk ini yaitu
1. Kecamatan Ketungau Tengah Selatan,
2. Kecamatan Ketungau Tengah Utara,
3. Kecamatan Ketungau Hulu Utara,
4. Kecamatan Sepauk Hulu,
5.Kecamatan Sepauk Tengah,
6.Kecamatan Tontang,
7. Kecamatan Inggar,
8. Kecamatan Tempunak Hulu,
9. Kecamatan Pudau Raya,
10.Kecamatan Jungkit
11. Kecamatan Kayan Tengah,
12. Kecamatan Ambalau Hulu,
13. Kecamatan Sintang Utara,
14. Kecamatan Sintang Barat,
15. Kecamatan Bukit Mangat dan

Dengan dibentuknya 15 kecamatan baru ini maka Kabupaten Sintang bakal memiliki 29 kecamatan dengan 391 desa.

Sekda mengatakan pembahasan Raperda tentang pembentukan kecamatan di Kabupaten Sintang telah mengalami proses yang cukup panjang dan melalui tiga kali pembahasan yaitu tahun 2008, 2011 dan tahun 2013.

Dikatakannya, berdasarkan hasil pembahasan yang telah dilakukan, terdapat beberapa perbaikan seperti penambahan pasal untuk pembentukan kecamatan baru yang sedang berproses sejak awal.

“Kami tentunya menyambut baik penetapan Raperda tentang Pembentukan Kecamatan di lingkungan Pemkab Sintang ini,” katanya.

Zulkifli HA yang masa jabatan Sekdanya berakhir pada 28 Februari ini mengatakan ada berbagai aspek yang menjadi pertimbangan dalam pemekaran kecamatan diantaranya wilayah yang luas dan jumlah penduduk yang relatif banyak dengan tingkat penyebaran tidak merata, mengakibatkan penyelenggaraan pemerintah menjadi tidak efisien dan efektif.

“Karena itu, semangat yang terkandung dalam Perda tentang Pembentukan Kecamatan di lingkungan Pemkab Sintang merupakan upaya untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat,” katanya.
.

Dia memaparkan 15 kecamatan baru yang akan dibentuk ini yaitu
1. Kecamatan Ketungau Tengah Selatan,
2. Kecamatan Ketungau Tengah Utara,
3. Kecamatan Ketungau Hulu Utara,
4. Kecamatan Sepauk Hulu,
5.Kecamatan Sepauk Tengah,
6.Kecamatan Tontang,
7. Kecamatan Inggar,
8. Kecamatan Tempunak Hulu,
9. Kecamatan Pudau Raya,
10.Kecamatan Jungkit
11. Kecamatan Kayan Tengah,
12. Kecamatan Ambalau Hulu,
13. Kecamatan Sintang Utara,
14. Kecamatan Sintang Barat,
15. Kecamatan Bukit Mangat dan

Dengan dibentuknya 15 kecamatan baru ini maka Kabupaten Sintang bakal memiliki 29 kecamatan dengan 391 desa.

Sekda mengatakan pembahasan Raperda tentang pembentukan kecamatan di Kabupaten Sintang telah mengalami proses yang cukup panjang dan melalui tiga kali pembahasan yaitu tahun 2008, 2011 dan tahun 2013.

Dikatakannya, berdasarkan hasil pembahasan yang telah dilakukan, terdapat beberapa perbaikan seperti penambahan pasal untuk pembentukan kecamatan baru yang sedang berproses sejak awal.

“Kami tentunya menyambut baik penetapan Raperda tentang Pembentukan Kecamatan di lingkungan Pemkab Sintang ini,” katanya.

Zulkifli HA yang masa jabatan Sekdanya berakhir pada 28 Februari ini mengatakan ada berbagai aspek yang menjadi pertimbangan dalam pemekaran kecamatan diantaranya wilayah yang luas dan jumlah penduduk yang relatif banyak dengan tingkat penyebaran tidak merata, mengakibatkan penyelenggaraan pemerintah menjadi tidak efisien dan efektif.

“Karena itu, semangat yang terkandung dalam Perda tentang Pembentukan Kecamatan di lingkungan Pemkab Sintang merupakan upaya untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat,” katanya.

Pewarta: Faiz

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014