SintangĀ (Antaranews Kalbar) - Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang, Yaser Arafat mengatakan pemerintah daerah itu masih menunggu izin Kemendagri untuk operasional tujuh kecamatan baru.
"Sebenarnya Kabupaten Sintang mengajukan pembentukan 11 kecamatan baru, tetapi hasil review dari Pemprov Kalbar ada tujuh kecamatan baru, yang direkomendasikan Kemendagri untuk dikeluarkan izinnya," kata Yaser ketika ditemui di Sintang, Kamis.
Menurut dia, tujuh kecamatan baru yang akan segera keluar izin operasionalnya yaitu Kecamatan Sintang Barat, Kecamatan Tontang, Kecamatan Lingkar, Kecamatan Bukit Mangat, Kecamatan Ketungau Hulu Utara, Kecamatan Ketungau Tengah Selatan dan Ketungau Tengah Utara.
Dikatakan Yaser, dengan bertambahnya tujuh kecamatan baru itu, Kabupaten Sintang akan memiliki 21 kecamatan. "Hanya saja tujuh kecamatan baru tersebut belum bisa dioperasionalkan karena menunggu surat izin dari Kemendagri," ujar Yaser.
Ia menjelaskan ada empat calon kecamatan baru lainnya yang tidak masuk dalam rekomendasi ke Kemendagri seperti Sepauk Hulu, Sepauk Tengah, Tempunak Hulu dan Pudau Raya.
"Empat calon kecamatan baru itu masih menunggu penyelesaian batas wilayah," jelas Yaser.
Sementara itu, Bupati Sintang Jarot Winarno mengatakan setelah tujuh kecamatan baru keluar kode wilayahnya, pihaknya akan segera melantik camat untuk mengisi kecamatan baru tersebut.
"Jadi untuk pelantikan camat di tujuh kecamatan baru itu pun masih menunggu izin operasional dari Kemendagri," tegas Jarot.
(T.KR-TFT/T011)
Sintang menunggu izin operasional tujuh kecamatan baru
Kamis, 18 Januari 2018 8:19 WIB