Pontianak (Antara Kalbar) - Tersangka mantan Wali Kota Pontianak Buchary Abadurrachman, Senin, sekitar pukul 10.30 WIB mengembalikan uang yang diduga hasil korupsi dana bantuan sosial (Bansos) tahun 2006, 2007, dan 2008 sebesar Rp500 juta kepada tim penyidik Kejati Kalimantan Barat..

"Pengembalian uang dugaan korupsi sebesar Rp500 juta dilakukan oleh penasihat tersangka kepada tim Penyidik Pemberantasan Korupsi Kejati Kalbar," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Kalbar Didik Istiyanta di Pontianak.

Didik menjelaskan, uang yang diserahkan tersangka sebesar Rp500 juta disita dan dijadikan barang bukti.

"Meskipun tersangka telah mengembalikan uang, untuk proses hukum tetap berjalan terus, tersangka hingga saat ini juga belum ditahan," ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa hingga saat ini pihaknya telah memeriksa sebanyak delapan saksi, dua di antaranya sudah ditetapkan tersangka.

Sementara itu, Penasihat Hukum tersangka Buchary Abdurrachman, Slamet Prayitno Kitung membenarkan, dia dan kliennya telah mengembalikan uang sebesar Rp500 juta kepada Kejati Kalbar.

"Intinya kami kembalikan dulu uang tersebut, untuk penanganan hukum selanjutnya kami serahkan pada Kejati Kalbar," katanya.

Pewarta: Andilala

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014