Sintang (Antara Kalbar) - Kepala Disperindagkop dan UKM Kabupaten Sintang, Sudirman, meminta para pedagang Pasar Sayur Sungai Durian setelah dipindahkan ke Pasar Sayur Masuka dilarang untuk memindahtangankan lapak yang sudah dimiliki.

Dia mengatakan hasil pendataan Disperindagkop dan UKM Kabupaten Sintang terhadap para pedagang Pasar Sayur Sungai Durian ternyata ada beberapa pedagang yang memiliki lapak di Pasar Sayur Sungai Durian tidak berjualan.

“Pedagang tersebut menyewakan lapaknya ke pedagang lain. Tindakan ini sangat dilarang keras,” tegasnya Sudirman.

Dia menegaskan setelah para pedagang Pasar Sayur Sungai Durian direlokasi ke Pasar Sayur Masuka, para pedagang yang mendapat lapak harus menggunakan lapak tersebut untuk berjualan.  “Tidak dibenarkan lapak dipindahtangankan ke orang lain. Apalagi dijual karena itu aset pemerintah,” katanya.

Sudirman mengatakan jika para pedagang telah melakukan cabut undi untuk mendapatkan lapak, Disperindagkop dan UKM Kabupaten Sintang akan melakukan pengawasan ketat terhadap penggunaan lapak. “Jika dalam 10 hari lapak sudah dibagikan namun tidak ditempati maka lapak yang tidak ditempati ini akan diberikan ke pedagang lain,” ungkapnya.

Ia mengatakan relokasi pedagang Pasar Sayur Sungai Durian akan dilaksanakan setelah pemilu legislatif mendatang. Disperindagkop dan UKM Kabupaten Sintang akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan para pengurus pasar sebelum merelokasi para pedagang.

Sementara itu, Ketua Forum Asosiasi Pedagang Pasar Sayur dan UKM Sungai Durian, Samsudin Jagat sepakat dengan Disperindagkop dan UKM Kabupaten Sintang jika pedagang tidak menempati lapak maka lapak pasar akan dialihkan ke pedagang lain. Dia juga menghimbau para pedagang tidak menjual lapak yang telah disediakan oleh pemerintah ke pedagang lain.

Pewarta: Faiz

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014